oleh SHULHAN*
SALAH satu usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru adalah memberikan tunjangan profesi yang diberikan setiap bulan (UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen). Tunjangan profesi bagi guru ASN dan PPPK bermakna sebagai peningkatan pendapatan bulanan, tetapi bagi guru swasta berfungsi memenuhi kebutuhan pokok karena nilainya lebih kecil dari ASN. Apalagi, tidak sedikit guru swasta belum mendapatkan upah sesuai UMR, sehingga tunjangan sertifikasi merupakan satu-satunya tumpuan harapan.
Dengan kebijakan tunjangan profesi, peminat jurusan keguruan belakangan ini meningkat drastis. Sebelumnya, jurusan ini sepi peminat karena orang yang mengazamkan diri menjadi guru dapat diartikan siap miskin sebagai penerus perjuangan Oemar Bakri. Awalnya profesi guru dipandang tidak menjanjikan dan tidak prestisius. Kini, profesi guru mulai dilirik sebagai sektor yang menjanjikan meskipun belum seperti di luar negeri.
Pintu masuk untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi adalah pendidikan profesi guru (PPG) yang dilaksanakan sekitar 6 bulan untuk meningkatkan kompetensi mengajar. Proses menuju PPG, setiap guru harus memenuhi persyaratan administrasi dan ujian tertulis. Hal ini wajar untuk mengukur kesiapan calon peserta untuk menjalankan pendidikan.
Namun, terdapat catatan penting yang menarik direnungkan bersama. Jumlah kuota PPG setiap tahun terbatas dan diperebutkan oleh ribuan bahkan jutaan guru. Tidak sedikit pendaftar yang gagal berkali-kali pada tahapan ujian tertulis. Hal ini terkadang membuat pelamar berkecil hati dan mengurungkan niatnya untuk berjuang meningkatkan kompetensinya melalui PPG sebagai syarat untuk dinyatakan guru kompeten yang memperoleh tunjungan profesi.
Salah satu penentu utama kelulusan adalah tes tulis dan tidak semua guru dapat menyelesaikan dengan baik, terutama guru di pelosok negeri. Kemampuan mereka dibandingkan guru di perkotaan mungkin berbeda dan kesulitan untuk bersaing, padahal mereka telah bertahun-tahun mengabdi. Untuk itu, diperlukan kebijakan afirmatif yang dapat memberikan ruang bagi mereka untuk mendapatkan kesempatan dalam meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan.
Afirmasi tersebut dapat dilakukan dengan memberi kuota secara equity (berdasarkan kebutuhan dan kondisi aktual) satuan pendidikan. Sekolah atau madrasah yang tidak terkenal dan kecil diberikan kuota satu, sedangkan sekolah yang besar diberikan kuota lebih dari satu setiap tahun. Hal ini akan memberikan akses kepada guru-guru di pelosok untuk meningkatkan kompetensi melalui PPG dan juga dapat meningkatkan kesejahteraan melalui tunjangan sertifikasi.
Dua hal utama penting diperhatikan dalam menyusun kebijakan tunjangan profesi guru. Pertama, guru swasta hendaknya diprioritaskan karena tidak sedikit mereka mendapatkan upah yang tidak layak yang sesuai UMR. Rendahnya upah tersebut dilatarbelakangi rendahnya kemampuan finansial lembaga satuan pendidikan. Mereka umumnya menerapkan pendidikan gratis bagi putra-putri masyarakat sekitar.
Hal itu terjadi karena rendahnya kualitas sekolah untuk berkompetisi jika memberlakukan tarif biaya pendidikan. Tidak seimbangnya rasio lembaga pendidikan, terutama pada jenjang dasar dan menengah, dengan kuantitas lahirnya anak menjadi salah satu pemicu terjadinya kondisi ini. Kondisi menyebabkan lembaga pendidikan tidak memiliki imunitas dan tidak mampu bargaining di tengah masyarakat.
Mereka sangat bergantung pada dorongan masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di lembaga yang dikelola. Umumnya orang tua di pedesaan tidak memperhatikan kualitas pelayanan yang diberikan oleh satuan pendidikan, tetapi lebih pragmatis melihat pemberian material seperti seragam, tas, dan bebas biaya.
Kedua, ujian tulis tidak boleh menjadi penghalang bagi guru yang sudah mengabdi bertahun-tahun mendidik bangsa. Negara harus memberikan apresiasi atas dedikasi dan pengorbanan mereka. Tidak mudah bertahan mejadi guru tanpa upah yang layak di tengah banyak alternatif pekerjaan. Mereka murni mengabdi untuk nusa dan bangsa, sedangkan kebutuhan sehari-hari diselesaikan dengan pekerjaan lain seperti berniaga atau bertani.
Kondisi ini bukan pilihan, tetapi keterpaksaan karena harus mengatur diri sebaik mungkin agar tugas mengajarnya tidak terabaikan. Namun jangan tanya profesionalitasnya, karena kebutuhan tidak terpenuhi dari kegiatan mengajar. Profesionalitas itu berbanding lurus dengan pendapatan yang seimbang dengan pekerjaan yang dilakukan. Mereka mengajar ala kadarnya, tidak melakukan pengembangan media pembelajaran dan tidak mendesain pembelajaran yang beragam.
Dengan demikian, tunjangan sertifikasi bagi guru swasta bermakna sebagai single salary meskipun hakikatnya merupakan tunjangan, bukan gaji utama. Keberadaan mereka sangat penting dalam mencerdaskan bangsa. Mereka tidak boleh frustasi dan menyerah menjadi guru karena tidak semua orang mampu dan berani berdedikasi sebagai guru. Mereka menghadapi godaan besar seperti bekerja di toko kelontong yang terbukti berhasil meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan. (*)
*)Penggagas Program Thariqah Akademik Pesantren Ar-Rasyid Rabaru, dosen STITA Sumenep
Editor : Ina Herdiyana