Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

DPRD Jatim Perkuat Pengawasan Seleksi Pimpinan BUMD

Hendriyanto • Sabtu, 18 Oktober 2025 | 22:40 WIB

PENGABDIAN: Juru bicara Komisi C DPRD Jatim Lilik Hendarwati menyerahkan laporannya pada rapat paripurna, Kamis (16/10).
PENGABDIAN: Juru bicara Komisi C DPRD Jatim Lilik Hendarwati menyerahkan laporannya pada rapat paripurna, Kamis (16/10).

SURABAYA, RadarMadura.id – Penguatan fungsi pengawasan dalam proses seleksi pimpinan BUMD sangat penting. Itu diungkap Juru Bicara Anggota Komisi C Lilik Hendarwati dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (16/10).

Kegiatan itu membahas hasil pembahasan raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD.

Lilik menerangkan, Pasal 19 dalam Perda sebelumnya mengatur proses seleksi anggota Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi BUMD yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi melalui mekanisme panitia seleksi. Namun, aturan itu dinilai perlu diperkuat agar prosesnya lebih transparan dan akuntabel.

Salah satu pokok perubahan penting dalam Pasal 19 adalah penambahan ayat (4a). Secara eksplisit memberikan peran pengawasan DPRD terhadap proses seleksi calon anggota Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi BUMD.

”Ini jadi langkah maju memperkuat koordinasi dan sinergi eksekutif dan legislatif dalam menjaga objektivitas, integritas proses seleksi pimpinan BUMD,” jelasnya.

Baca Juga: Ratusan SMP di Kabupaten Bangkalan Belum Punya Lab, Dewan Pendidikan dan DPRD Ingatkan Dispendik

Kemudian, ayat (7) juga mengalami perubahan. Hasil uji kelayakan dan kepatutan pimpinan BUMD kini wajib disampaikan kepada gubernur dengan tembusan kepada DPRD.

Tujuannya, agar DPRD memiliki ruang informasi dan fungsi pengawasan yang lebih kuat terhadap hasil akhir seleksi, tanpa mengurangi kewenangan gubernur sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam pengelolaan BUMD.

Seluruh ketentuan lain dalam Pasal 19 mulai dari ayat (1) hingga (6), serta ayat (8), tetap dipertahankan karena sudah sejalan dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD.

Dengan perubahan tersebut, DPRD berharap tata kelola pengangkatan pimpinan BUMD di Jatim menjadi lebih terbuka, profesional, dan berbasis integritas.

”Perubahan Pasal 19 ini memiliki urgensi strategis untuk memperkuat tata kelola pengangkatan pimpinan BUMD lebih terbuka, akuntabel, dan profesional,” tegasnya.

Baca Juga: Sinyal Pembangunan Kantor DPRD Menguat

Lilik mengatakan, penambahan peran DPRD bukan untuk mengambil alih kewenangan eksekutif. Tetapi, sebagai bentuk komitmen pengawasan agar proses seleksi berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan pimpinan BUMD yang kompeten.

"Peran DPRD yang diformalkan dalam ayat (4a) tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan eksekutif, tetapi untuk memastikan bahwa proses seleksi berjalan transparan, sesuai prosedur, dan menghasilkan pimpinan BUMD yang berintegritas serta kompeten dalam mengelola aset dan investasi daerah,” pungkasnya. (*/han)

Editor : Hendriyanto
#jawa timur #pengawasan #dprd #bumd #jatim