Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Fraksi PAN Pertanyakan Kontribusi PT WUS

Ina Herdiyana • Rabu, 19 Maret 2025 | 12:28 WIB
TEGAS: Juru Bicara Fraksi PAN Hairul Anwar membacakan pemandangan umum terhadap nota penjelasan bupati atas dua raperda di gedung DPRD Sumenep, Senin (17/3). (DPRD UNTUK JPRM)
TEGAS: Juru Bicara Fraksi PAN Hairul Anwar membacakan pemandangan umum terhadap nota penjelasan bupati atas dua raperda di gedung DPRD Sumenep, Senin (17/3). (DPRD UNTUK JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo telah menyampaikan nota penjelasan atas dua rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna DPRD Senin (17/2).

Dua raperda itu tentang penyertaan modal pada PT Wira Usaha Sumekar (WUS) dan raperda tentang perlindungan keris.

Dalam kesempatan itu, Achmad Fauzi menegaskan pentingnya dua regulasi tersebut bagi pembangunan ekonomi daerah dan pelestarian budaya Sumenep.

Dia mengatakan, penyertaan modal  pada PT WUS bertujuan memperkuat struktur permodalan badan usaha milik daerah (BUMD) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

”Selain dari aspek ekonomi, pemerintah daerah juga berupaya melestarikan warisan budaya dengan mengajukan raperda tentang perlindungan keris,” terangnya.

Fauzi menegaskan, raperda tersebut akan menjadi payung hukum dalam upaya perlindungan, pengembangan, pembinaan, pemanfaatan, dan pemberdayaan perajin serta masyarakat pencinta keris.

”Pengakuan UNESCO terhadap Sumenep sebagai Kota Keris harus didukung oleh komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian budaya ini,” tegasnya.

Hairul Anwar saat menyampaikan pemandangan umum Fraksi PAN mengungkapkan, penyusunan dan pembuatan raperda merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah yang dikoordinasikan dengan DPRD serta stakeholder terkait. ”Karena itu, Fraksi PAN mempertanyakan dua reperda tersebut,” katanya.

Menurut dia, berdasar pasal 7 ayat 6 haruf B Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016, pemerintah daerah wajib memenuhi paling sedikit saham 99 persen pada BUMD yang akan mengelola participating interest (PI). Karena itu, seharusnya pemerintah daerah wajib mengakuisisi 99 persen saham PT WUS.

”Kami ingin tahu seberapa besar kontribusi PT WUS terhadap PAD. Selain itu, apa indeks keberhasilan dan kontribusi PT WUS terhadap pertumbuhan dan pembangunan daerah sehingga pemerintah daerah harus memberikan penyertaan modal,” tanyanya.

Selain itu, dia ingin mengetahui hal yang menjadi dasar atau sangat urgen sehingga perlu dibuat raperda keris.

Baca Juga: Dinsos P3A Sumenep Sediakan Bansos Ratusan Juta untuk Difabel dan Lansia

Sebab, hingga saat ini, belum ada langkah nyata dari pemerintah daerah untuk melindungi perajin keris, terlebih dari sisi ekonomi.

Selain itu, dampak ekonomi apa saja yang akan diperoleh perajin keris ketika raperda tersebut disahkan.

”Kami Fraksi PAN tidak mempermasalahkan jika raperda keris ini benar-benar bisa menjadi peindung perajin keris. Namun, hingga saat ini belum terlihat upaya yang dilakukan pemerintah,” tandasnya. (tif/yan)

Editor : Ina Herdiyana
#PT Wus #Fraksi PAN #kontribusi