Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pendukung Harus Hormati Putusan MK, Saran Pengamat setelah Gugatan Berbakti Berlanjut

Ina Herdiyana • Jumat, 7 Februari 2025 | 20:36 WIB

 

BERSAMA: Komisioner KPU Pamekasan bersalaman dengan paslon Kharisma dan Berbakti dalam debat publik ketiga pada 15 November 2024. (KPU PAMEKASAN UNTUK JPRM)
BERSAMA: Komisioner KPU Pamekasan bersalaman dengan paslon Kharisma dan Berbakti dalam debat publik ketiga pada 15 November 2024. (KPU PAMEKASAN UNTUK JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pertarungan politik di Pamekasan belum benar-benar usai. Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi akan dilanjutkan pada sidang pembuktian.

Pamekasan menjadi satu-satunya daerah di Madura yang melanjutkan persidangan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pilkada ke tahap pembuktian. Sedangkan sengketa pilkada di Kabupaten Bangkalan, Sumenep, dan Sampang terhenti di putusan dismissal.

Pengamat sosial dan politik Madura Imaduddin menyatakan, tahapan demokrasi lima tahunan di Pamekasan itu belum selesai. Penentuan bupati dan wakil bupati terpilih harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

”Masing-masing peserta pilkada yang bersengketa bisa menghadirkan bukti dan saksi-saksi yang akan memperkuat argumentasi di persidangan. Dengan demikian, nanti bisa menjadi penilaian dari majelis hakim konstitusi,” terangnya.

Imad percaya bahwa proses demokrasi di Pamekasan telah mencapai titik kedewasaan. Sebab, ketika menemukan sesuatu yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dikembalikan pada mekanisme yang diatur di dalamnya.

”Masyarakat diharapakan bisa menghormati putusan MK. Termasuk, menjaga dinamika dan kondisi yang kondusif di daerah. Sejatinya, proses ini adalah hal yang biasa dalam kontestasi politik dalam seleksi kepemimpinan,” sambungnya.

Karena itu, pihaknya menginginkan seluruh pihak bisa menerima bentuk putusan sengketa. Baik perintah untuk melakukan pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, dan putusan lainnya. Putusan tersebut harus dilaksanakan secara optimal.

”Setiap pihak harus bisa menghormati putusan yang ada. Intinya, masyarakat Pamekasan harus sabar menunggu hingga tahapan (sengketa, Red) berakhir. Yaitu, menentukan pasangan terpilih oleh KPU RI,” pungkasnya. (afg/jup)

 

 

Editor : Ina Herdiyana
#berbakti #pendukung #pilkada #PHP #pamekasan #mahkamah konstitusi #mk #sengketa #putusan