Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Bawaslu Sumenep Sebut Pengawasan Pilkada 2024 Sesuai Aturan

Hendriyanto • Kamis, 12 Desember 2024 | 19:10 WIB

BERI KETERANGAN: Komisioner Bawaslu Sumenep ketika melaksanakan konferensi pers di kantornya, Rabu (11/12).
BERI KETERANGAN: Komisioner Bawaslu Sumenep ketika melaksanakan konferensi pers di kantornya, Rabu (11/12).

SUMENEP, RadarMadura.id – Kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep 2024 mendapat sorotan, publik mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran yang viral di media sosial. Sebab itu, Bawaslu mengklarifikasi terkait laporan yang diterima dan langkah-langkah yang diambil.

Bawaslu Sumenep mencatat ada 10 laporan dugaan pelanggaran yang masuk selama tahapan Pilkada berlangsung. Dari jumlah itu, hanya lima laporan yang diregistrasi karena memenuhi syarat formil dan materil.

”Kami memproses laporan berdasarkan aturan undang-undang dan petunjuk teknis, jika syarat formil dan materil terpenuhi, laporan langsung diregistrasi. Jika tidak, pelapor diminta melengkapi dokumen dalam batas waktu tertentu. Tetapi jika tidak dilengkapi, laporan itu tidak bisa diregistrasi,” kata Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi Rabu (11/12).

Baca Juga: Pilkada Sumenep Aman, Polda Tarik Anggota Brimob

Dijelaskan, dari lima laporan yang diregistrasi itu, tiga dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran setelah dilakukan proses klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi, dan buktinya. Sementara dua laporan lainnya dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Sedangkan lima laporan lainnya yang tidak diregistrasi ialah, satu laporan dicabut oleh pelapor karena substansinya sama dengan laporan lain, tiga laporan tidak diperbaiki oleh pelapor hingga batas waktu yang ditentukan. Sedangkan satu laporan lainnya tidak memenuhi syarat materil.

”Kami menganalisis setiap laporan berdasarkan waktu, tempat, dan bukti. Jika unsur pelanggaran tidak ditemukan, laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Menurutnya, selain laporan di tingkat kabupaten, Panwascam juga menangani 11 dugaan pelanggaran. Dari jumlah tersebut delapan laporan diregistrasi dan dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran.Yakni, lima kasus pelanggaran kode etik penyelenggara adhoc, tiga kasus pelanggaran netralitas perangkat desa.

Baca Juga: Kepung Kantor Bawaslu Sumenep, Koramel Tuntut Keadilan, Zubaidi: Penanganan Berdasar Laporan dan Temuan

”Sementara tiga laporan lainnya tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat dan diambil alih oleh Bawaslu tingkat kabupaten,” terangnya.

Karena itu, Zubaidi menegaskan, apabila ada yang menyebut pengawasan Bawaslu lumpuh, tuduhan itu tidak benar dan tidak berdasar. ”Sejak awal tahapan, kami telah melakukan pencegahan melalui imbauan resmi kepada pasangan calon, tim kampanye, dan penyelenggara pemilu agar memenuhi aturan,” tegasnya.

Selain itu, Bawaslu juga memanfaatkan grup komunikasi dengan liaison officer (LO) pasangan calon untuk mematikan informasi dapat tersampaikan dengan cepat. Dia memastikan komitmennya untuk menjaga integritas Pilkada dan memastikan transparansi dalam setiap proses penanganan laporan.

Baca Juga: Persiapan Makin Matang, Panitia Gelar Rakor Event Run Berhadiah Puluhan Juta

”Kami telah berupaya agar setiap laporan tertangani secara profesional dan sesuai prosedur, kritik akan kami jadikan masukan untuk pengawasan yang lebih baik di masa mendatang,” tandasnya. (tif/dry)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hendriyanto
#pelanggaran #pilkada #sumenep #pengawasan #bawaslu #Penyelenggara