Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Penetapan Bupati Terpilih Belum Dijadwal, KPU Sampang Tunggu Pemberitahuan Sengketa Pilkada dari MK

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 11 Desember 2024 | 13:35 WIB
MENJELASKAN: Ketua KPU Sampang Aliyanto memberi keterangan kepada awak media usai melaksanakan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten di GOR Indoor Sampang Jumat (6/12) dini hari.
MENJELASKAN: Ketua KPU Sampang Aliyanto memberi keterangan kepada awak media usai melaksanakan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten di GOR Indoor Sampang Jumat (6/12) dini hari.

SAMPANG, RadarMadura.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang belum menentukan jadwal penetapan calon bupati Sampang terpilih.

Alasannya, belum mengantongi pemberitahuan terkait sengketa Pilkada 2024 dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Sampang Aliyanto menyampaikan, setelah proses rekapitulasi perolehan suara, tahapan selanjutnya adalah penetapan calon terpilih.

Pihaknya belum menjadwal karena masih menunggu pemberitahuan MK. Yakni, berkaitan dengan adanya gugatan perselisihan hasil pemilihan.

Hingga Selasa (10/12) KPU Sampang belum mengantongi pemberitahuan dari MK.

Karena itu, KPU Sampang belum menentukan jadwal penetapan calon terpilih.

Ali mengutarakan, penetapan calon terpilih akan dilakukan tiga hari setelah ada pemberitahuan dari MK.

”Kalau ada gugatan, kami akan menunggu keputusan sidang dari MK,” ujarnya Selasa (10/12).

Menurut Ali, ketentuan itu tidak hanya berlaku dalam Pilkada Sampang. Tapi, diterapkan juga di semua wilayah yang menyelenggarakan pilkada.

Dirinya juga sudah mengetahui bahwa dari kabupaten lain ada yang sudah mengajukan gugatan ke MK.

”Pada tahapan penetapan calon bupati terpilih memang tidak ada tanggal yang dicantumkan karena harus menunggu MK,” terangnya.

Liaison Officer (LO) Jimad Sakteh Abd. Muhlis menyampaikan, apabila mengacu pada ketentuan, penetapan calon terpilih yakni 10 hari setelah penetapan perolehan suara. Asalkan, tidak ada gugatan ke MK.

Dirinya meyakini, penyelenggara akan menetapkan pasangan Jimad Sakteh apabila nanti tidak ada gugatan ke MK.

Mengingat, dari hasil perolehan suara, paslon nomor urut 2 ini unggul dari pesaingnya. Pihaknya memastikan tidak akan mengajukan gugatan pada MK.

”Peluang untuk menggugat hanya pada MK. Kalau nanti tidak ada gugatan, kami yakin KPU akan segera menetapkan calon terpilih,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, KPU Sampang telah menetapkan perolehan suara pemilihan bupati (Pilbup) Sampang 2024 Jumat (6/12) lalu.

Hasilnya, pasangan nomor urut 1 KH Muhammad bin Muafi Zaini dengan Abdullah Hidayat (Mandat) mendapat 294.605 suara.

Sementara pasangan nomor urut 2 Slamet Junaidi dengan Ahmad Mahfudz meraup 338.482 suara.

Total jumlah suara sah sebanyak 633.087. Sedangkan sebanyak 12.635 suara tidak sah. (jun/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#KPU SAMPANG #bupati terpilih #bupati sampang #mahkamah konstitusi #penetapan calon terpilih #mk #pilkada 2024