PAMEKASAN, RadarMadura.id – Tenggat waktu penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) berakhir Kamis (24/10).
Masing-masing tim sukses pasangan calon (paslon) telah memenuhi kewajiban tersebut.
Laporan tersebut resmi diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan dan telah diumumkan secara terbuka kepada publik.
Dari tiga paslon yang ada, Fattah Jasin dan Ahmad Mujahid Ansori tercatat memiliki dana kampanye tertinggi.
”Total dana kampanye paslon nomor urut 1 sebesar Rp 1.060.640.000. Jika diperinci, anggaran miliaran itu berbentuk uang sebesar Rp 20 juta dan barang senilai Rp 1.040.640.000,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pamekasan A. Tajul Arifin.
Sementara pasangan Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi, total dana kampanye yang diterima tercantum sebesar Rp 303.155.850.
Bentuk dana kampanye terdiri dari uang sebesar Rp 10 juta dan barang senilai Rp 293.155.850.
LPSDK paling rendah diisi oleh pasangan KH Kholilurrahman dan Sukriyanto.
Tim sukses paslon melaporkan dana kampanye sebesar Rp 156.100.000.
Perinciannya, Rp 10 juta berbentuk uang dan Rp 146.100.000 sisanya berbentuk barang.
Tajul menyebutkan, langkah tersebut menjadi bagian untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan 2024.
Menurut dia, dana kampanye paslon juga telah diatur dalam PKPU 14/2024.
”Informasi terkait sumbangan dana kampanye, mulai dari identitas penyumbang hingga alokasi penggunaan dana dinilai penting untuk diinformasikan kepada pemilih sebagai bentuk tanggung jawab publik,” terang mantan advokat itu.
Setelah masa kampanye berakhir, paslon wajib menyetorkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
KPU Pamekasan, kata Tajul, juga akan menunjuk kantor akuntan publik (KAP) untuk mengaudit dana kampanye paslon tersebut.
”Satu KAP akan mengaudit satu paslon. Mereka diberi waktu selama 15 hari untuk menyatakan bahwa dana kampanye betul-betul komprehensif sesuai dengan fakta atau tidak,” terangnya.
Tajul menjelaskan, laporan dana kampanye akan berkesinambungan. Mulai dari laporan awal dana kampanye (LADK), LPSDK, dan LPPDK.
KPU Pamekasan juga menunggu masukan masyarakat jika merasa menyumbang dana kampanye paslon.
”Keberhasilan pilkada tidak hanya bergantung pada penyelenggara dan kandidat. Tetapi, juga pada aspek transparansi dan akuntabilitas finansial yang diperoleh dari pengelolaan dana kampanye setiap paslon,” pungkasnya. (afg/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti