PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kampanye Pilkada 2024 sudah berjalan selama 26 hari sejak Rabu (25/9). Banyak alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan.
Salah satunya dipasang di pohon dan fasilitas umum (fasum) seperti tiang penerangan jalan umum (PJU).
Meski demikian, keberadaan APK yang tidak sesuai aturan tersebut belum disikapi oleh lembaga yang berwenang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi mengaku sudah menyampaikan hasil pengawasan lembaganya ke KPU.
Termasuk pelanggaran pemasangan APK. ”Itu pelanggaran administrasi sehingga yang memiliki kewenangan KPU. Silakan konfirmasi ke KPU,” pintanya Minggu (20/10).
Pria berbadan tegap itu mengeklaim, pelanggaran pemasangan APK termasuk pelanggaran administrasi.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 139 ayat 2 Undang-Undang 10/2016. Maka, yang memiliki otoritas menindaklanjuti adalah KPU.
”Kita tunggu tindak lanjut KPU. Jika tidak ada tindak lanjut KPU, Bawaslu berwenang memberikan sanksi peringatan pada KPU,” tuturnya.
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Pamekasan Amiruddin mengakui telah menerima saran perbaikan APK yang dipasang melanggar dari Bawaslu.
Pihaknya juga sudah berkirim surat kepada tim kampanye pasangan calon (paslon).
”Temasuk juga disampaikan langsung secara tatap muka melalui forum rakor liaison officer (LO) tiap paslon,” katanya.
”Kami juga mempertegas kembali terkait aturan pemasangan APK dalam PKPU 13/2024,” pungkasnya. (lil/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia