BANGKALAN, RadarMadura.id – Aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) akan digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Bedanya dengan pemilu, Sirekap yang digunakan untuk pilkada terdiri atas tiga aplikasi.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bangkalan Sairil Munir menyatakan, hadirnya Sirekap merupakan wujud nyata untuk menciptakan tranparansi dalam setiap pesta demokrasi.
Dengan begitu, pelaksanaan pemilihan bisa berlangsung secara profesional.
Di pilkada nanti, KPU menerapkan tiga aplikasi Sirekap.
Yakni, aplikasi Sirekap Mobile yang dapat dioperasikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Kemudian, aplikasi Sirekap Web yang dapat diakses panitia pemilihan kecamatan (PPK).
”Ketiga, aplikasi Sirekap Publik yang dapat dipantau langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Munir mengaku sudah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) penggunaan tiga aplikasi Sirekap yang dilaksanakan KPU RI.
Kemudian, akan diteruskan kepada badan ad hoc yang ada ada di bawah naungan KPU Bangkalan.
”Kami akan laksanakan bimtek terkait pengoperasian Sirekap ini dalam waktu dekat kepada PPK, PPS, dan KPPS,” imbuhnya.
Alumnus Universitas Trunojoyo Madura (UTM) itu memaparkan, Sirekap merupakan sistem yang dirancang sebagai alat bantu dalam penghitungan suara.
Data yang ditampilkan di Sirekap adalah formulir C1. Tampilan datanya menggunakan format PDF.
Munir menambahkan, KPU akan memilih sumber daya manusia (SDM) yang akan dijadikan operator Sirekap.
Yaitu, orang-orang yang piawai mengoperasikan sistem informasi dan teknologi (TI).
”Karena Sirekap ini vital, maka tidak boleh dipegang orang-orang yang tidak menguasai IT,” sambung Munir.
Pihaknya berharap, penggunaan Sirekap di semua tingkatan penyelenggara pilkada bisa berjalan maksimal.
Dengan demikian, aplikasi tersebut mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas penyelenggaraan pilkada.
”Dengan begitu, tidak ada persoalan tentang rekapitulasi suara,” katanya. (jup)
Editor : Fatmasari Margaretta