Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Belasan Akun Medsos Paslon Kontestan Pilkada Sampang Diverifikasi

Berta SL Danafia • Selasa, 8 Oktober 2024 | 14:00 WIB
DAMAI: Jajaran komisioner KPU Sampang bersama para calon dan pihak terkait lainnya melepas burung merpati simbol perdamaian dalam acara deklarasi kampanye damai di halaman GOR Sampang, Selasa (24/9).
DAMAI: Jajaran komisioner KPU Sampang bersama para calon dan pihak terkait lainnya melepas burung merpati simbol perdamaian dalam acara deklarasi kampanye damai di halaman GOR Sampang, Selasa (24/9).

SAMPANG, RadarMadura.id – Dua paslon kontestan Pilkada Sampang 2024 sudah menyetorkan akun media sosial (medsos) sebagai sarana kampanye.

Paslon nomor urut 1 menyetor empat akun medsos. Sementara, paslon nomor urut 2 menyetor tujuh akun dari dari tiga medsos.

Hosiin Abdullah selaku liasion officer (LO) Paslon Mandat menyampaikan, pihaknya hanya menyiapkan empat akun medsos yang terdiri dari empat aplikasi.

Yakni, satu akun TikTok, satu akun Facebook, satu akun Instagram, dan satu akun YouTube.

Sedikitnya, akun yang dikelola itu bertujuan mempermudah mendeteksi akun anonim yang dapat memengaruhi elektabilitas pasangan Mandat.

Bisa saja ada akun yang sama dengan sengaja menyampaikan informasi yang tidak menguntungkan paslon nomor urut 1 tersebut.

”Dari tim Mandat menyiapkan empat akun medsos untuk kampanye. Satu nama akun YouTube belum kami daftarkan ke KPU. Kalau yang lainnya sudah,” tuturnya.

Abd. Muhlis selaku LO Jimad Sakteh mengatakan, batas maksimal medsos yang digunakan untuk kampanye daring sudah disosialisasikan oleh KPU Sampang. Batas maksimal 20 akun medsos.

Pihaknya mengaku hanya mendaftarkan tujuh akun resmi yang dikelola tim Jimad Sakteh. Meliputi tiga akun Tiktok, dua akun Instagram, dan dua akun Facebook.

Menurutnya, semakin banyak akun yang dikelola bisa menyulitkan pengawasan aktivitas akun tersebut.

”Akun media sosial untuk kampanye dari tim Jimad Sakteh sudah disampaikan kepada KPU Sampang,” katanya.

”Tidak banyak, karena kami khawatir sulit untuk mengawasi. Sedikit yang penting efektif,” ungkapnya.

Koordinator Divisi Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Sampang Suhariyanto menjelaskan, pihaknya sudah menerima akun medsos dari dua paslon sebagai media kampanye daring.

Namun, belum diumumkan ke publik karena masih proses verifikasi.

Sayangnya, dia tidak menyebut detail jumlah akun yang terdaftar dengan alasan lupa.

Dia memastikan tidak ada paslon yang mendaftarkan akun hingga batas maksimal, yakni 20 akun. Pihaknya akan mengumumkan ke publik jika verifikasi selesai.

”Batas maksimal 20 akun. Pasangan calon boleh membuat akun media sosial kurang dari batas maksimal,” paparnya. (jun/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#pilkada #sampang #paslon #akun #medsos