SAMPANG, RadarMadura.id – Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pilkada Sampang turun dibandingkan dengan DPT Pemilu 2024.
KPU Sampang telah menetapkan DPT pilkada sebanyak 373.832 pemilih. Meliputi 359.665 pemilih perempuan dan 378.167 pemilih laki-laki.
Sementara pada pelaksaaan pemilu lalu, jumlah DPT 761.421 pemilih. Terdiri atas 372.726 pemilih laki-laki dan 388.695 pemilih perempuan.
Dengan demikian, ada selisih penurunan 23.589 pemilih antara DPT pemilu dan pemilih pilkada.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sampang Moh. Karimullah menyampaikan, antara jumlah DPT pilkada dan pemilu memang tidak sama karena ada penurunan. Penetapan DPT sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme.
Ada proses panjang yang telah dilakukan KPU Sampang sebelum menetapkan DPT. Misalnya, melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap daftar penduduk potensial pemilih.
Penelitian data pemilih juga dilakukan secara berjenjang dari tingkat pantarlih, PPS, PPK, hinga KPU.
Sebelum DPT ditetapkan, lanjut dia, masih ada penetapan daftar pemilih sementara (DPS) dan penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
Semua dilakukan dengan penuh ketelitian dan wajar apabila ada perubahan data pemilih.
Perubahan data tersebut disebabkan beberapa faktor. Misalnya, adanya pemilih meninggal dunia, pindah domisili, hingga pemilih baru.
”Pada dasarnya, penyusunan daftar pemilih sudah dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah diatur,” jelasnya.
Baca Juga: Bangunan Tempat Parkir Kendaraan Dispendukcapil Sampang Baru Digarap
Menurut dia, antara jumlah DPS yang ditetapan dengan DPT juga ada perbedaan. Semula pihaknya telah menetapkan DPS sebanyak 737.682 pemilih. Namun, dari proses DPSHP sampai penetapan DPT, ada tambahan 150 pemilih. Dengan demikian, DPT yang ditetapkan 737.832 pemilih.
Karim menjelaskan, sampai pelaksanaan pemilihan nanti, data bisa saja bergeser. Misalnya, ada pemilih yang meninggal dunia setelah penetapan DPT. Dalam konteks ini, jumlah DPT tidak akan berubah, tetapi akan ditandai dan tidak diundang ketika pemilihan.
Ada pula, lanjut dia, layanan bagi pemilih yang ingin mengajukan pindah pilih. ”Pengajuan pindah pilih itu bisa diajukan sampai tujuh hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara,” terangnya. (jun/luq)
Editor : Ina Herdiyana