SUMENEP, RadarMadura.id – Panitia khusus (pansus) tata tertib (tatib) DPRD Sumenep resmi dibentuk. Hasilnya, wakil ketua Fraksi PDI Perjuangan Darul Hasyim Fath terpilih sebagai ketua.
Selama pembahasan berlangsung, legislator asal kepulauan itu bertugas menyelesaikan tatib dewan hingga ditetapkan dalam rapat paripurna nanti. ”Tata tertib dewan merupakan role of game dalam setiap periode masa bakti legislator. Sekaligus tata nilai yang menjadi manifestasi norma yang termaktub dalam UU MD3 7/2014 dan mengalami 3 fase perubahan hingga menjelma menjadi UU 13/2019 tentang Susduk DPR/DPRD,” kata dia Jumat (6/9).
Baca Juga: Darul Hasyim Fath, Legislator Kepulauan Terjauh Benteng Ideologi Partai
Menurut Darul, tatib dewan juga diatur dalam PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib. Karena itu, setiap anggota dewan tidak boleh abai terhadap tatib yang sudah ditetapkan. Apalagi, tatib tersebut juga mengatur hak dan kewajiban pola kerja anggota dewan. “Tatib itu merupakan pola kodifikasi norma dasar dengan local wisdom,” terangnya.
Norma dasar anggota DPRD, lanjut Darul, memiliki hak imunitas atas pernyataan yang disampaikan sebagai pendapat. Namun, hal itu tidak berarti seorang legislatif boleh semena-mena dalam menyampaikan pendapat.
Baca Juga: Darul Hasyim Fath: Warisan Sejarah Bangsa Harus Lestari Sepanjang Masa
“Artinya, anggota dewan itu tidak boleh sembarangan juga dalam menyampaikan pendapat, tanpa mengindahkan asas dasar dalam memilih kata hingga kalimat. Yang semua itu didasarkan pada nilai martabat kemanusian dan keadilan sosial,” jelasnya.
Darul menerangkan, dalam pembahasan tatib ini ada klausul penambahan. Di antaranya, mengenai ketentuan kourum dalam rapat-rapat alat kelengkapan, terus penghitungan keanggotaan badan musyawarah dan badan anggaran yang diusulkan tiap-tiap fraksi.
“Ada juga penambahan nama-nama fraksi di DPRD, serta persyaratan usulan peresmian pengangkatan pimpinan DPRD. Yang pada intinya, tatib ini ingin memastikan kerja anggota DPRD benar-benar mencerminkan wakil rakyat. Bukan golongan atau kelompok tertentu,” tandasnya. (di/daf)
Editor : Dafir.