Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Desak Segera Tentukan Sanksi, Bawaslu Bangkalan terkait 4 Anggota PPS Diduga Langgar Etik

Fatmasari Margaretta • Rabu, 4 September 2024 | 15:30 WIB
Grafis oleh Sigit AP/JPRM
Grafis oleh Sigit AP/JPRM

BANGKALAN, RadarMadura.id – Empat orang panitia pemungutan suara (PPS) di Kecamatan Blega melanggar kode etik.

Sebab, menghadiri deklarasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangkalan Lukman Hakim dan Fauzan Ja’far di Kecamatan Blega, Sabtu (24/8).

Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak KPU Bangkalan agar segera menentukan sanksi untuk badan ad hoc yang melakukan pelanggaran tersebut.

Yakni, dengan cara melakukan pleno terkait rekomendasi pelanggaran kode etik PPS yang melanggar.

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan, pihaknya sudah menanyakan secara lisan mengenai perkembangan penanganan pelanggaran kode etik yang dilakukan empat orang PPS.

Sebab, klarifikasi terhadap yang tenaga ad hoc tersebut sudah dilaksanakan.

”Klarifikasi kepada empat orang PPS itu katanya sudah dilakukan, tinggal putusannya saja,” ujarnya Selasa (3/9).

Pihaknya mendesak KPU Bangkalan segera memplenokan sanksi untuk empat PPS yang terbukti melanggar kode etik.

Tujuannya, agar hal yang sama tidak dilakukan oleh tenaga ad hoc yang lain sehingga menjadi pembelajaran kepada PPS lain.

Menurutnya, tenaga ad hoc harus dingatkan agar tidak melakukan pelanggaran kode etik seperti hadir dalam pelaksanaan kampanye bakal calon kepala daerah (bacakada).

”Kami sampaikan agar segera ada putusan dari KPU. Kami berharap putusannya maksimal,” pintanya.

Mustain mengungkapkan, rekomendasi yang disampaikan ke KPU Bangkalan tidak mencantumkan pelanggaran berat, sedang, ataupun ringan.

Pihaknya hanya merekomendasikan bahwa ketua dan sekretariat PPS melakukan pelanggaran kode etik.

”Kami rekomendasikan benar adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” imbuhnya.

Secara spesifik memang tidak diatur deadline penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Namun, Bawaslu Bangkalan menyarankan agar sanksi secepatnya diplenokan mumpung masih awal tahapan pendaftaran bacakada.

”Kami sarankan secepatnya agar menjadi soft teraphy bagi penyelenggara yang lain yang mungkin tidak tahu atau mau coba-coba ikut terlibat pemenangan bakal calon,” tegasnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum KPU Bangkalan Ismail Marzuki menyatakan pihaknya sudah memanggil dan meminta keterangan empat anggota PPS tersebut.

Mereka mengakui jika datang ke lokasi deklarasi dukungan kiai dan asatid untuk pasangan calon Lukman Hakim dan Fauzan Ja’far di Kecamatan Blega, Sabtu (24/8).

”Secepatnya kami plenokan untuk sanksi empat orang PPS ini,” janjinya. (za/bil)

Editor : Fatmasari Margaretta
#sanksi #pelanggaran #deklarasi #kode etik #bacakada #pps #pleno #ad hoc #kpu