Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

KPU Panggil Empat PPS, Bawaslu Bangkalan Sebut Ada Pelanggaran Kode Etik

Berta SL Danafia • Sabtu, 31 Agustus 2024 | 07:36 WIB
BERI KETERANGAN: Jajaran komisioner KPU Bangkalan memberikan keterangan dalam konferensi pers di kantornya Kamis (29/8).
BERI KETERANGAN: Jajaran komisioner KPU Bangkalan memberikan keterangan dalam konferensi pers di kantornya Kamis (29/8).

BANGKALAN, RadarMadura.id – Bawaslu Bangkalan memproses dugaan pelanggaran kode etik panitia pemungutan suara (PPS).

Rekomendasi sudah dilayangkan ke KPU Bangkalan. Empat oknum PPS Karang Gayam, Kecamatan Blega, itu dipanggil untuk dimintai keterangan.

Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas SDM KPU Bangkalan Qomaruddin menyampaikan, berkas rekomendasi dugaan pelanggaran kode etik dari Bawaslu sudah diterima.

Empat oknum PPS itu akan dimintai klarifikasi Jumat (30/8). ”Berkas sudah ada di ruang ketua kami dan besok akan dilakukan klarifikasi,” jelas dia Kamis (29/8).

Qomar menambahkan, pihaknya juga perlu mengetahui kondisi yang sebenarnya di bawah versi terduga.

Terutama terkait dengan kehadiran empat oknum PPS di acara deklarasi dukungan terhadap pasangan bakal calon kepala daerah (bacakada) di Desa Karang Gayam pada Sabtu (24/8).

”Kami juga perlu tahu situasi sebenarnya versi anggota ad hoc kami seperti apa,” sambungnya.

Tidak hanya itu, jika rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Bangkalan benar, akan ada beberapa kemungkinan yang bakal diberlakukan terhadap empat orang PPS tersebut.

Di antaranya pemecatan secara tidak hormat. Apalagi, bukti-bukti yang disertakan oleh Bawaslu juga meyakinkan bahwa terjadi pelanggaran.

”Mereka secara sadar mengikuti deklarasi dukungan pasangan yang baru saja mendaftar,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh menyampaikan, dugaan pelanggaran kode etik hasil pantauan pengawas tingkat kecamatan pada saat kegiatan dukungan kiai dan asatid se-Kecamatan Blega kepada salah satu pasangan bacakada.

”Berdasarkan rapat pleno ketua dan anggota, Bawaslu Bangkalan menyatakan empat PPS tersebut melanggar peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” tegasnya. (za/luq)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#bangkalan #pelanggaran #bawaslu #pps #kpu