Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Komisioner KPU Pamekasan Periode 2024–2029 A. Tajul Arifin, Mantan Advokat yang Komitmen Selenggarakan Pemilu Luber dan Jurdil  

Fatmasari Margaretta • Rabu, 3 Juli 2024 | 14:40 WIB
RAMAH: Komisioner KPU Pamekasan A. Tajul Arifin ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/7). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
RAMAH: Komisioner KPU Pamekasan A. Tajul Arifin ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/7). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Jangan tanyakan apa yang negara berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang kamu berikan pada negara.

Ungkapan dari Presiden Amerika Serikat ke-35 John Fitzgerald Kennedy atau JFK tersebut rupanya menjadi pegangan advokat A. Tajul Arifin.

Sosok A. Tajul Arifin berhasil memikat perhatian warga Kota Gerbang Salam.

Bagaimana tidak, pria yang selama ini menekuni profesi sebagai pengacara itu justru terpilih sebagai salah satu komisioner KPU Pamekasan periode 2024–2029.

Dia menekuni profesi sebagai pengacara sejak 2017. Beberapa kali pria yang karib disapa Tajul itu berhasil memenangkan kasus-kasus besar yang membelit kliennya.

Meski tidak pernah terlibat langsung dalam kegiatan pemilu, bukan berarti pria kelahiran 7 Desember 1987 itu acuh tak acuh terhadap persoalan pemilu.

Tajul bisa dikatakan konsisten dalam mengamati jalannya proses demokrasi di Indonesia.

Sebagai praktisi hukum, alumnus IAIN Madura itu sudah terbiasa mengikuti tahapan pemilu yang dilakukan penyelenggara.

Mulai dari pra hingga pasca pemilu. Utamanya, dalam proses penanganan sengketa pemilu.

”Dalam beberapa kesempatan, saya juga menjadi pembicara terkait persoalan pemilu, dalam hal regulasi ataupun teknis penyelenggaraannya. Baik itu di lingkungan kampus maupun ekstra kampus,” ucap Tajul.

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) itu juga sering melontarkan kritik atas persoalan pemilu yang mengemuka di tengah-tengah publik.

Namun, kondisi itu juga yang membuat Tajul tertantang untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu.

”Kita jangan hanya menjadi pengkritik yang idealis. Akan tetapi, juga harus berani untuk ambil bagian di dalamnya. Dengan begitu, kita memiliki wewenang dan tanggung jawab memperbaiki sistem yang dirasa masih kurang baik,” sambungnya.

Amanah yang diemban saat ini, kata Tajul, akan dijadikan sebagai modal untuk mewujudkan pemilu yang berasas luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil).

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 2 UU 7/2017 tentang Asas-Asas dalam Pemilu.

”Yang menjadi persoalan saat ini adalah banyaknya pemilih yang mengabaikan dan melupakan asas pemilu yang bebas dan asas rahasia. Padahal, kedua poin tersebut mampu mencegah terjadinya konflik di lingkup masyarakat,” katanya.

Dijelaskan, asas bebas masih menjadi polemik masyarakat untuk menentukan pilihan.

Hal itu terjadi karena adanya pengaruh keluarga, lingkungan kerja, atau tekanan dari pimpinan. Persoalan ini sering terjadi jelang pelaksanaan pemilu.

”Sehingga, pemilih yang datang ke TPS dan menggunakan hak suaranya bukan karena hati nurani, melainkan, pengaruh dari orang lain. Kondisi ini menjadikan masyarakat tidak bebas menentukan pilihannya sendiri,” urainya.

Dalam asas rahasia, masyarakat rentan mengalami konflik. Hal ini terjadi lantaran mereka tidak merahasiakan pilihannya.

Apalagi, jika pilihan tersebut diunggah di media sosial (medsos) yang bisa diakses oleh publik.

”Dengan membuka akses ke ruang publik, bisa saja memicu perdebatan antar pemilih. Padahal, asas rahasia tersebut untuk menekan konflik perbedaan pilihan.

Karena itu, penting kiranya untuk menyadarkan hal ini kepada pemilih,” tuturnya.

Timbulnya konflik atau gesekan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, tentunya berpotensi menghambat pelaksanaan pemilu.

”Karena itu, peran penyelenggara pemilu harus dioptimalkan untuk mengevaluasi dan memperlancar pelaksanaan pemilu,” tandasnya. (afg/yan)

Editor : Fatmasari Margaretta
#pemilu #perdebatan #konflik #rahasia #iain madura #Hati Nurani #Polemik #ruang publik #tps #pengacara #komisioner #kota gerbang salam #negara #presiden amerika serikat #kasus #pesta demokrasi #Luber dan Jurdil #medsos #praktisi hukum #kampus