BANGKALAN, RadarMadura.id – Tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) sudah berjalan.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bangkalan mulai melakukan penjaringan pendaftaran bakal calon bupati (bacabup) dan bakal wakil bupati (bacawabup) Bangkalan Rabu (24/4).
Wakil Ketua I Desk Pilkada DPC PKB Bangkalan Aliman Haris menyatakan, pendaftaran bacabup dan bacawabup dilaksanakan selama 38 hari.
Pengambilan berkas formulir dibuka Rabu (24/4)–Rabu (15/5). Sedangkan pengembalian berkas paling lambat Jumat (31/5).
Penjaringan bacabup dan bacawabup partai besutan Muhaimin Iskandar tersebut tidak dibatasi untuk kader PKB saja.
Akan tetapi, juga dibuka untuk masyarakat umum ataupun kader partai lain.
”Asalkan mau mengikuti mekanisme yang ada di PKB,” ucapnya Rabu (24/4).
Tidak ada syarat khusus yang harus dipenuhi cabup dan cawabup yang ingin maju dalam kontestasi bupati dan wakil bupati Bangkalan.
Syarat-syaratnya disesuaikan dengan Undang-Undang 6/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. ”Tidak ada mahar, semuanya gratis,” tegasnya.
Aliman mengungkapkan, internalnya hanya melakukan penjaringan dan memeriksa kelengkapan administrasi dari para pendaftar.
Sedangkan hasilnya diajukan kepada dewan pengurus pusat (DPP) PKB melalui dewan pengurus wilayah (DPW) untuk dilakukan uji kelayakan.
”Jadi siapa yang akan mendapat rekomendasi PKB, itu ditentukan oleh DPP,” katanya.
Pria berbadan tegap itu mengungkapkan, PKB mendapat sembilan kursi DPRD Bangkalan pada Pemilu 2024.
Itu artinya, PKB masih membutuhkan dukungan partai lain untuk dapat mengusung kandidat cabup dan cawabup.
Dengan begitu, elite partai berlambang bumi tersebut terus melakukan penjajakan dan komunikasi dengan berbagai pihak.
”Komunikasi politik tidak hanya dilakukan oleh DPC saja, tapi juga DPW dan DPP. Sebab, pilkada tidak hanya menjadi kepentingan politikus lokal,” katanya. (jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia