Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kades Tanah Merah Laok, Bangkalan, Masih Dijabat Pj, Ini Alasannya

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB
Ilustrasi Pj Kades. (dialeksis.com)
Ilustrasi Pj Kades. (dialeksis.com)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Sampai saat ini, kepala desa (Kades) Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, masih dijabat oleh seorang penjabat (Pj) yang berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). Hingga kini pemilihan kepala desa (pilkades) di desa tersebut tidak terealisasi.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan Rudiyanto mengatakan, pada 2023, Tanah Merah Laok memang tidak tercatat sebagai desa yang akan mengadakan pilkades. ”Baik gelombang kedua maupun ketiga,” tuturnya.

Menurut Rudi, institusinya sudah melaksanakan pilkades dalam tiga tahap. Hal itu sesuai dengan peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.

”Konsekuensinya, Kades Tanah Merah Laok dijabat oleh Pj. Sebab, tidak mungkin digelar pilkades lagi,” katanya.

Dijelaskan, sesuai regulasi, pelaksanaan pilkades maksimal digelar tiga tahap.

”Desa Tanah Merah Laok harus dijabat oleh Pj untuk keberlanjutan roda kepemimpinan di wilayah tersebut. Pj Kades juga bertanggung jawab untuk merealisasikan program,” tegasnya.

Rudi belum bisa memastikan kapan Pilkades Tanah Merah Laok digelar. Artinya, berpotensi digelar tiga tahun atau lima tahun mendatang.

”Belum tahu kapan pelaksanaan pilkades di desa tersebut, yang jelas tidak terakomodasi pada pilkades serentak tahun lalu,” ungkapnya.

Ketua DPRD Bangkalan Efendi menyampaikan, sebelum pelaksanaan pilkades serentak gelombang 3 pada 2023 lalu, pihaknya sudah mengingatkan pemkab agar Desa Tanah Merah Laok diikutsertakan.

Namun, tidak memungkinkan karena pemkab beralasan situasi di desa tersebut tidak kondusif.

”Ketentuannya harus diadakan secara serentak atau berjenjang. Kalau masa jabatan Kades 8 tahun, maka Tanah Merah Laok baru bisa menggelar pilkades tahun 2029. Ini terjadi karena Pemkab Bangkalan lalai,” sesalnya.

Dia menambahkan, selama di desa tidak ada gejolak meski dipimpin seorang Pj Kades, maka tidak ada persoalan.

Dengan catatan, semua program bisa berjalan dengan baik. ”Kami menyarankan mulai sekarang pemkab mematangkan semua persiapan sebelum menyelenggarakan pilkades,” tandasnya. (za/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pilkades #Pj #dpmd #Tanah Merah Laok