Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Bawaslu Sampang Ingatkan Pemkab Tidak Mutasi Pejabat, Ini Alasannya

Hera Marylia Damayanti • Senin, 8 April 2024 | 02:21 WIB
PESTA DEMOKRASI: Proses rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten yang digelar di GOR Indoor Sampang, Selasa (5/3). (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)
PESTA DEMOKRASI: Proses rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten yang digelar di GOR Indoor Sampang, Selasa (5/3). (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang mengingatkan Pemkab Sampang agar tidak melakukan mutasi pejabat. Sebab, sekarang sudah mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pemkab dilarang memutasi pejabat sejak enam bulan sebelum penetapan pasangan calon bupati.

Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan KPU, pasangan calon peserta pilkada ditetapkan 22 September 2024. Artinya, larangan ini berlaku sejak 22 Maret 2024.

Ketua Bawaslu Sampang Muhalli menyampaikan, ada edaran dari Bawaslu RI yang meminta Bawaslu kabupaten untuk mengimbau pemerintah daerah tidak melakukan mutasi pejabat.

Sebab, ada regulasi yang melarang demi mencegah potensi sengketa dalam pemilu.

Dia menyebut, larangan itu tertuang dalam Undang-Undang 6/2020. Regulasi ini mengatur tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Udang 2/2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang 1/2015 tentang penetapan PP pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

”Kami juga edarkan agar Pemkab Sampang tidak melakukan mutasi pejabat. Ini imbauan langsung dari Bawaslu RI,” katanya.

Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat mengaku sudah mengetahui edaran dari Bawaslu. Sampai sekarang, belum ada pembahasan atau arahan dari Pj bupati untuk melakukan mutasi pejabat.

Dia menilai, mutasi pejabat merupakan kewenangan dari bupati atau Pj bupati. Pihaknya menyadari adanya aturan yang melarang mutasi jabatan menjelang pilkada.

Namun, ada mekanisme yang dapat ditempuh apabila pemerintah daerah perlu melakukan mutasi pejabat.

Yakni, melalui pengajuan rekomendasi persetujuan pada BKN dan Kementerian Dalam Negeri.

”Aturan pelarangan memang masih ada. Sampai sekarang belum ada rencana mutasi,” terangnya. (jun/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pilkada #bawaslu kabupaten #mutasi pejabat #pemkab sampang #kpu #bawaslu ri