BANGKALAN, RadarMadura.id – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Bangkalan belum sepenuhnya tuntas.
Belasan tempat pemungutan suara (TPS) direkomendasikan hitung ulang (HU) dan pemungutan suara ulang (PSU). Namun, KPU tidak melaksanakan semua rekomendasi Bawaslu itu.
Bawaslu Bangkalan merekomendasikan 12 TPS untuk melakukan PSU. Yakni di TPS 04 Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya; TPS 07 Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang; dan TPS 15 Desa/Kecamatan Socah.
Kemudian, TPS 08 dan 21 Desa Keleyan, Kecamatan Socah, TPS 13 Kelurahan Mlajah, TPS 04 Desa Ujung Piring, dan TPS 03, 13, 20, 21, 24 Kelurahan Kraton, Bangkalan.
Dari belasan rekomendasi itu, KPU Bangkalan hanya akan melaksanakan PSU di tiga TPS pada Sabtu (24/2).
Yakni, TPS 04 Desa Ujung Piring untuk lima jenis surat suara. Kemudian TPS 07 Desa Sendang Dajah untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten.
Sedangkan TPS 04 Desa Glagga direkomendasikan PSU untuk pemilihan DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten.
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan, batas waktu untuk melaksanakan PSU itu sepuluh hari pasca pelaksanaan pemilu.
Secara informal KPU pernah menyampaikan bahwa petunjuk dan teknis (juknis) penyelenggara pemilu hanya menyediakan sekitar 1.000 surat suara untuk PSU.
Hal itu yang dijadikan alasan sulitnya melakukan semua PSU yang direkomendasikan Bawaslu.
”Tapi, kami akan tetap menunggu kepastian rekomendasi yang sudah kami sampaikan. Apakah KPU akan melaksanakan semua atau tidak,” katanya.
Mustain menambahkan, dari 12 rekomendasi itu ada perbaikan. Kemudian, jumlahnya berkurang menjadi 8 rekomendasi PSU.
Yakni, TPS 04 Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya, dan TPS 07 Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang.
Lalu, TPS 13 Kelurahan Mlajah dan TPS 04 Desa Ujung Piring, Kecamatan Kota. Selain itu, TPS 13, 20, 21, 24 Kelurahan Kraton, Bangkalan.
Mustain menegaskan, jika KPU ingin melaksanakan PSU yang direkomendasikan Bawaslu, sebelum tanggal 24 harus ada surat keputusan baru.
Jika tidak, pihaknya akan mengambil beberapa langkah. ”Nunggu hari Sabtu dulu. Kami tidak mau berandai-andai, apakah kami akan melapor ke DKPP atau tidak,” urainya.
Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin mengatakan, PSU tiga TPS akan dilaksanakan Sabtu (24/2).
Tidak semua rekomendasi PSU dari Bawaslu diterima. Sebagian dilakukan pencocokan sebelum dilakukan rekapitulasi tingkat kecamatan.
Sementara itu, rekapitulasi suara pemilihan umum tingkat kecamatan dimulai.
Sebanyak 13 kecamatan di Pamekasan melaksanakan rekapitulasi secara serentak mulai Selasa (20/2). Rekapitulasi tingkat kecamatan maksimal 2 Maret.
Dalam proses rekapitulasi tidak ada ketentuan khusus kategori surat suara yang akan didahulukan.
Hal itu merupakan buah kesepakatan antar saksi dan penyelenggara di lapangan.
”Boleh pemilihan presiden, legislatif atau dewan perwakilan daerah (DPD) yang mau didahulukan,” jelas Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili Selasa (20/2).
KPU juga tidak membatasi dalam satu hari surat suara lebih dari satu kategori yang direkap atau tidak. Namun, lebih cepat lebih baik.
Baca Juga: DKBP3A: Anggaran Pengadaan Pulsa TPK di Bangkalan Berkurang
”Kalau sehari bisa selesai pilpres dan legislatif itu bagus, bisa lebih cepat kan. Itu boleh,” tambahnya.
Pria asal Kecamatan Pakong itu mewanti-wanti, terutama kepada saksi untuk menjaga kondusivitas proses rekap suara.
Halili juga meminta panitia di lapangan profesional, tidak melakukan tindakan-tindakan yang dilarang.
”Kami berharap bisa selesai dengan lancar, tidak ada masalah. Itu saya kira juga menjadi harapan masyarakat,” pintanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus menyampaikan, setiap tahapan pemilu harus dijalankan sesuai aturan.
Jika ditemukan pelanggaran dalam proses rekapitulasi untuk melaporkan kepada Bawaslu. Mengambil tindakan sendiri bukanlah asas dari demokrasi. (za/di/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti