SUMENEP, RadarMadura.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Yaitu, tentang pembongkaran kotak suara di gudang logistik oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Arjasa.
Pembongkaran kotak suara calon presiden dan calon anggota DPRD Sumenep itu terjadi Jumat (16/2) sekitar pukul 02.00.
Terduga pelaku dalam kasus tersebut Sudahnan, ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Angkatan, dan Syaiful Rizal, staf PPK Arjasa.
Mereka diketahui menyelinap ke gudang logistik PPK Arjasa dan membongkar sembilan kotak suara calon presiden serta calon anggota DPRD kabupaten.
Aksi keduanya tertangkap basah oleh polisi yang sedang bertugas dan melakukan pengamanan di gudang logistik.
Menindaklanjuti kasus itu, Bawaslu Sumenep mengeluarkan rekomendasi kepada KPU. Yaitu, meminta KPU mengecek secara teliti logistik pemilu di gudang PPK Arjasa.
Tujuannya, memastikan apakah ada logistik yang hilang atau rusak.
Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Decky Prasetia Utama mengaku sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu.
”KPU Sumenep menerima surat dari Bawaslu pada Senin (19/2) pukul 17.00,” ungkapnya.
Menurut dia, rekomendasi dari Bawaslu langsung ditindaklanjuti. Lima komisioner KPU Sumenep melakukan rapat pleno pada saat itu juga.
Selanjutnya, KPU mengeluarkan surat dinas untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu. ”Surat dari KPU sudah diterima oleh PPK Arjasa,” ucapnya.
Decky menjelaskan, pengecekan logistik pemilu sebagaimana direkomendasikan Bawaslu Sumenep sudah dilakukan PPK Arjasa.
”Saat melakukan pengecekan, PPK berkoordinasi dengan panwascam setempat serta saksi dari setiap partai politik,” ujarnya.
Hasilnya, semua logistik dipastikan tidak ada yang hilang atau bahkan rusak. Dalam kesempatan itu, KPU Sumenep juga memerintahkan untuk dilakukan penggandaan terhadap formulir C hasil plano.
Kemudian, salinannya ditandatangani dan diberikan kepada para pihak yang berkepentingan.
”Pengawas TPS dan saksi partai sudah diberi salinan formulir C hasil plano. Kalau sebelumnya, mereka kan tidak diberi (salinan formulir C hasil plano),” ujarnya.
Decky mengklaim sudah menindak tegas oknum staf PPK Arjasa dan ketua PPS Desa Angkatan yang membongkar kotak suara di luar prosedur. Yaitu, disanksi peringatan keras.
Selanjutnya, kata dia, jika dua oknum tersebut kembali melakukan pelanggaran, KPU akan menggelar sidang etik.
”Untuk sanksi, nanti bergantung hasil sidang etik jika diketahui melanggar kembali,” tendasnya.
Rahikim Makhtum selaku ketua Panwascam Arjasa tidak merespons saat dikonfirmasi koran ini.
Pesan WhatsApp yang dikirimkan Jawa Pos Radar Madura (JPRM) juga tidak berbalas. Terakhir dihubungi kemarin (21/2) pukul 14.53. (bus/yan)
Editor : Ina Herdiyana