SUMENEP, RadarMadura.id – Anggaran operasional tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, diduga disunat.
Pasalnya, KPPS tidak menerima utuh dana operasional TPS. Masalah itu dikeluhkan oleh sejumlah KPPS yang tersebar di Desa Pasongsongan.
Dikatakan, total anggaran operasional setiap TPS mencapai Rp 4.454.000. Itu berdasar surat edaran KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim). Namun, yang dicairkan PPS Pasongsongan hanya Rp 3 juta, Minggu (11/2).
”Anggaran sebesar Rp 3 juta itu dicairkan hari Minggu sebelum pelaksanaan pemungutan suara,” ujar salah satu anggota KPPS kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Pria itu mengutarakan, anggaran yang tidak dicairkan sebesar Rp 1.454.000. Dirinya sempat menanyakan sisa anggaran operasional tersebut.
Namun, PPS Pasongsongan menyatakan bahwa anggaran Rp 3 juta itu sudah utuh dan tidak ada dana tambahan.
Karena itu, dia menduga anggaran operasional TPS diduga sengaja disunat oleh PPS. Hal itu menuai komplain dari KPPS.
Mereka mendesak PPS untuk mengklarifikasi secara transparan mengenai anggaran operasional TPS.
”PPS mengatakan bahwa anggaran operasional TPS untuk wilayah daratan dan kepulauan tidak sama,” ujarnya.
KPPS tidak percaya dengan klarifikasi PPS Pasongsongan. Dia berupaya mendalami informasi tersebut.
Ternyata, tidak ada perbedaan antara anggaran operasional TPS di wilayah daratan dan kepulauan.
Karena itu, anggota KPPS Pasongsongan mendesak PPS mencairkan sisa anggaran tersebut.
Narasumber itu mengungkapkan, PPS Pasongsongan mencairkan sebesar Rp 673 ribu, Minggu (18/2).
Yakni, setelah kotak suara dikirim dari TPS ke kantor PPS. PPS menyebut, dana itu sebagai biaya transportasi pengiriman kotak suara.
Saat mengumpulkan anggota KPPS, PPS menjelaskan jika anggaran operasional TPS dipotong pajak.
Perinciannya, pajak pertambahan nilai (PPN) 9,9 persen dan pajak penghasilan (PPh) sebesar 3,6 persen dari total anggaran. Potongan pajak untuk anggaran operasional TPS mencapai 13,5 persen.
”Jadi, dari total anggaran sebesar Rp 4.454.000 tersisa sebesar Rp 781 ribu yang belum cair. Itu untuk pajak katanya,” ungkapnya.
Ketua PPS Pasongsongan Suhriyanto mengakui, pencairan anggaran operasional TPS memang sempat gaduh. Dia berdalih, pencairan tahap pertama dari KPU Sumenep hanya sebesar Rp 3 juta per TPS.
Sementara, anggaran transportasi kotak suara baru cair sesudah pelaksanaan pemungutan suara sehingga baru direalisasikan kemarin. Anggarannya sudah diberikan kepada ketua KPPS untuk 24 TPS di Desa Pasongsongan.
”Untuk anggaran transportasi kotak suara sebesar Rp 673 ribu. Itu sudah dipotong pajak. Anggaran itu sudah dibayarkan semua kepada ketua KPPS,” pungkasnya. (bus/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti