Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Masa Tenang, Pengamat Politik Pamekasan Minta Pantau Medsos Peserta Pemilu

Hera Marylia Damayanti • Senin, 12 Februari 2024 | 17:45 WIB
HARI TENANG: Anggota Bawaslu Pamekasan menurunkan alat peraga kampanye milik kontestan pemilu di Jalan Bonorogo, Kabupaten Pamekasan, dini hari Minggu (11/2). (BAWASLU UNTUK JPRM)
HARI TENANG: Anggota Bawaslu Pamekasan menurunkan alat peraga kampanye milik kontestan pemilu di Jalan Bonorogo, Kabupaten Pamekasan, dini hari Minggu (11/2). (BAWASLU UNTUK JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Hari tenang pemilu berlangsung sejak kemarin (11/2). Peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas yang mengarah pada kampanye.

Bawaslu Pamekasan juga sudah menurunkan alat peraga kampanye (APK).

Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus menyatakan, masa tenang pemilu sudah diatur di dalam regulasi.

Baik dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun undang-undang tentang pemilu.

Pada pasal 275 ayat 1 UU 7/2017 tentang Pemilu terdapat sejumlah larangan pada hari tenang pemilu.

Di antaranya, dilarang melaksanakan pertemuan atau rapat terbatas dan umum.

Termasuk menyebar, memasang alat atau bahan kampanye pemilu, dan memanfaatkan media sosial untuk berkampanye serta larangan lainnya.

”Jadi dasar hukumnya jelas, tidak boleh ada kegiatan atau aktivitas mengarah pada kampanye,” kata Sukma kepada JPRM kemarin.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah meminta panitia penyelenggara, baik di tingkat kecamatan maupun desa untuk serentak melakukan pembersihan APK.

Penurunan APK milik kontestan pemilu menyasar semua wilayah. Baik wilayah perkotaan maupun pelosok desa.

”Harus bersih semuanya. Jika ada yang masih terpampang, silakan lapor ke kami,” ucapnya.

Baca Juga: Tuntutan Memberatkan, Terdakwa Perkara Kasus Pembunuhan Gadis Prancak, Sumenep, Siapkan Pembelaan

Pengamat Politik Pamekasan Akhmad Jayadi menyatakan, Bawaslu punya tanggung jawab lebih dari penurunan APK. Yakni, menciptakan kodusivitas di tengah masyarakat selama pemilu.

Menurutnya, atmosfir Pemilu 2024 tidak hanya dirasakan dunia nyata, tapi juga di media sosial. Dia meminta Bawaslu teliti melihat akun-akun medsos milik partai dan kontestan pemilu.

Sebab, kampanye saat ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, termasuk melalui medsos.

”Yang tidak kalah penting adalah serangan fajar, karena ini sering luput dari pantauan. Semuanya seolah fokus di lokasi pelaksanaan,” pungkasnya. (di/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#masa tenang #bawaslu #apk #penurunan apk #Bawaslu Pamekasan #media sosial #medsos