SUMENEP, RadarMadura.id – Berkas laporan kasus netralitas Kepala Desa (Kades) Aeng Panas Muhammad Romli dianggap lengkap.
Karena itu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pragaan melimpakan berkas tersebut ke Bawaslu Sumenep.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Pragaan Moh. Bisri membenarkan berkas laporan Kades Aeng Panas sudah lengkap.
Pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Bawaslu Sumenep, Selasa (6/2).
”Semua syarat formal dan materiel sudah dilengkapi oleh pelapor. Pada hari itu juga (Selasa) langsung dilipahkan ke Bawaslu Sumenep,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Bisri, Bawaslu Sumenep akan mengkaji berkas laporan itu.
Yakni, melalui rapat pleno anggota tim penegakan hukum terpadu (gakkumdu). Tim tersebut akan menguji syarat formal dan materiel yang disetorkan oleh pelapor.
”Mengandung unsur tindak pidana pemilu atau tidak? Langkah selanjutnya, kami masih menunggu petunjuk Bawaslu Sumenep,” tuturnya.
Kades Aeng Panas Muhammad Romli dilaporkan ke Panwascam Pragaan atas dugaan tindak pidana pemilu pada Jumat (2/2).
Laporan itu dilayangkan salah seorang caleg DPRD Sumenep M. Ramzi melalui kuasa hukumnya, Marlaf Sucipto.
Marlaf menyampaikan, pihaknya menerima surat dari Panwascam Pragaan tiga hari setelah penyampaian laporan.
Dalam surat itu dijelaskan, berkas laporan dugaan tindak pidana pemilu dianggap tidak lengkap sehingga harus dilengkapi.
”Saya menerima surat dari panwascam Senin (5/2). Keesokan harinya, saya langsung menghadap panwascam untuk melengkapi berkas laporan,” paparnya.
Dia menerangkan, berkas yang dianggap kurang berkaitan dengan bukti syarat formal dan materiel.
Terutama, mengenai waktu ditemukan bukti dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. ”Semua berkas sudah kami lengkapi,” ujarnya.
Marlaf mengungkapkan, kliennya menemukan bukti dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Kades Romli pada Selasa (30/1).
Yakni, berupa voice note atau pesan suara yang dikirim ke grup WhatsApp perangkat Desa Aeng Panas. Dari grup WhatsApp tersebut, pesan suara tersebut beredar ke masyarakat luas.
Selain itu, pelapor mengantongi bukti lain yang mengarah terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Hal itu berupa video rekaman pernyataan Kades Aeng Panas.
Melalui pesan suara dan video yang beredar, Kades Romli menginstruksikan perangkat desa untuk memilih calon tertentu pada Pemilu 2024.
”Semua bukti sudah kami kumpulkan. Termasuk foto screenshoot dari pesan WhatsApp,” terangnya. (bus/bil)
Editor : Fatmasari Margaretta