Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Peringatan pada Parpol Tak Digubris, Bawaslu Pamekasan Tertibkan Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan

Fatmasari Margaretta • Kamis, 18 Januari 2024 | 17:11 WIB

MELANGGAR: Satpol PP Pamekasan melakukan penertiban SPK di depan kantor Bawaslu Pamekasan, Jalan Trunojoyo, Rabu (17/1). (FAISAL UNTUK JPRM)
MELANGGAR: Satpol PP Pamekasan melakukan penertiban SPK di depan kantor Bawaslu Pamekasan, Jalan Trunojoyo, Rabu (17/1). (FAISAL UNTUK JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) ditertibkan, Rabu (17/1). Pasalnya, APK terpasang tidak sesuai aturan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pamekasan mengeklaim sudah menegur tapi tak digubris.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi menyampaikan, pihaknya menyisir APK yang terpasang di sepanjang Jalan Trunojoyo. APK yang dipaku di pohon dan melanggar ketentuan langsung diturunkan.

”APK yang kami turunkan itu karena melanggar ketentuan. Misalnya dipaku di pohon,” ujarnya.

Baca Juga: Ribuan Surat Suara Rusak, SS Pilpres Kurang 318 Lembar, Berharap Kerusakan Logistik Bisa Segera Diganti

Suryadi mengungkapkan, pihaknya tidak langsung menurunkan APK. Dia menegaskan, penertiban APK melalui beberapa tahapan.

Pihaknya melakukan evaluasi hingga inventarisasi dugaan pelanggaran pemasangan APK tersebut. Proses itu dilakukan mulai dari pengawas paling bawah.

”Setelah itu, kami rekomendasikan ke satpol PP sebagai penegak peraturan daerah. Kita kerja sama dengan mereka dalam melakukan penertiban,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, instansinya sudah memberikan peringatan pada partai politik (parpol) sebelum menertibkan APK yang melanggar. Namun, parpol tidak merespons seakan tidak peduli.

”Kami berkirim surat agar pemasangan APK tidak sembarangan. Ketika tidak ada repons, baru kami bertindak untuk ditertibkan,” terangnya.

Baca Juga: Skor Pengalaman Kerja Tidak Masuk Akal, Panitia Pemilihan Kepala Desa Gugul Diduga Palsukan Dokumen

Bawaslu Pamekasan berjanji terus menyisir lokasi APK yang diduga tidak sesuai aturan. Termasuk menyaring informasi dari berbagai pihak. ”Akan kami sisir semua,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Capres Prabowo-Gibran Taufiqurrahman enggan dimintai keterangan terkait penertiban APK oleh Bawaslu.

Ketua DPC Partai Gerindra Pamekasan itu langsung menutup telepon saat dihubungi JPRM (Jawa Pos Radar Madura). Alasannya, sedang rapat. ”Rapat, rapat,” jawabnya singkat. (di/bil)

Editor : Fatmasari Margaretta
#alat peraga kampanye #peringatan #melanggar ketentuan #Parpol #bawaslu #kampanye #dipaku #penertiban