PAMEKASAN, RadarMadura.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pamekasan hentikan dugaan money politics yang menyeret dua nama.
Yakni, Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) dan owner PT Bawang Mas Khairul Umam (Haji Her).
Kasus dengan nomor register 001/REG/TM/PP/KAB/16.28/I/1/2024 ditangani sejak (29/12/23).
Setelah dilakukan penelusuran oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kasus tersebut dihentikan lantaran dinilai tidak memenuhi unsur pidana dalam pasal 523 Nomor 7 Tahun 2017.
”Ternyata setelah kita telusuri, dua orang terlapor bukan bagian dari tim kampanye,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus Senin (15/1).
Dia mengatakan, penghentian penanganan itu sudah sesuai dengan prosedur dan regulasi.
Sebab, subjek hukum dari pasal yang diterapkan itu adalah tim kampanye. ”Intinya, hasil rapat kami dengan Gakkumdu tidak memenuhi unsur,” klaimnya.
Akan tetapi, jika ada bukti lain yang bisa memperkuat Gus Miftah dan Haji Her bagian dari tim kampanye paslon nomor 2, pihaknya meminta untuk ditunjukkan.
”Itu akan jadi bukti baru. Yang jelas, penelusuran kami tidak ada bukti bahwa keduanya bagian dari tim kampanye atau mendapat surat tugas untuk kampanye,” jelas Sukma.
Sementara itu, penasihat Gerakan Rakyat Pengawal Demokrasi (Gerak Pede) Jawa Timur Noer Faisal mengaku kecewa.
Sebab, dalam video yang beredar, menurutnya ada pengarahan untuk memilih salah satu paslon dengan melakukan money politics.
Menurutnya, Bawaslu Pamekasan tidak melihat video tersebut secara komprehensif.
Sebab, hanya bergantung pada pasal yang menyebut harus tim kampanye. Artinya, tidak fokus pada persoalan money politics.
”Bawaslu ini tidak profesional sebagai penyelenggara. Demokrasi tidak akan sukses kalau penyelenggaranya seperti ini,” tandasnya. (di/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia