PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus bagi-bagi duit oleh Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) yang ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pamekasan dikritisi relawan Prabowo-Gibran.
Bawaslu dinilai melakukan pencemaran nama baik terhadap paslon yang mereka usung.
Ketua Pemenangan Prabowo-Gibran Pamekasan Khairul Kalam mengatakan, jika merujuk kepada pengakuan Gus Miftah, duit yang dibagi-bagikan kepada warga di rumah Haji Her tersebut adalah sedekah. ”Bukan money politics,” katanya.
Khairul Kalam mengingatkan, jika institusi yang berwenang menyatakan tidak ada pelanggaran, pihaknya akan melaporkan Bawaslu pada Polres Pamekasan.
Sebab, telah mencemarkan nama baik. ”Kami masih berkomunikasi dengan tim,” katanya.
Dia berpendapat, proses hukum yang dilakukan Bawaslu Pamekasan terhadap peristiwa bagi-bagi duit itu bernuansa politis. Artinya, terkesan ada tekanan dari pihak tertentu.
”Kami melihatnya seperti itu (Bawaslu mendapat tekanan). Proses hukum ini tidak murni berdasar temuan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus mengaku kaget mendapat ancaman tersebut.
Dikatakan, institusinya dibentuk dan dilindungi undang-undang saat melakukan tugas.
Jika Bawaslu dilaporkan, sambung Sukma Umbara Tirta Firdaus, yang harus bertanggung jawab adalah pembentuk Bawaslu.
Sebab, pekerjaan yang dilakukan rekan-rekannya bukan atas nama pribadi. ”Karena ini lembaga, maka saya tidak bisa merespons panjang,” katanya.
Sukma Umbara Tirta Firdaus menambahkan, pihaknya menghargai hak hukum yang dimiliki setiap warga.
Tapi, dia berpendapat, proses hukum terkait video bagi-bagi duit sudah sesuai prosedur.
”Tidak ada tekanan. Sebab, (videonya) sudah beredar di publik. Kami sebagai pengawas pemilu wajib turun tangan,” tandasnya. (di/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia