JAKARTA, RadarMadura.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah melanggar aturan keterwakilan perempuan dalam penetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR Pemilu Tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam Putusan atas Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang dibacakan pada 29 November 2023.
Putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pelanggaran administratif pemilu yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.
Koalisi ini terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain Netgrit, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Perkumpulan Inisiatif, dan Perkumpulan Puan.
Menurut Bawaslu, KPU tidak menegakkan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pengajuan daftar calon, sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, KPU juga telah mengabaikan putusan Mahkamah Agung No. 24 P/HUM/2023 yang membatalkan penggunaan rumus pembulatan ke bawah (math rounding) dalam menentukan keterwakilan perempuan.
Akibatnya, banyak DCT pemilu anggota DPR dan DPRD yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2023 memuat keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen.
Padahal, ketentuan afirmasi keterwakilan perempuan (affirmative action) dalam konstruksi hukum UU 7/2017 merupakan agenda demokrasi yang harus dijaga dan ditegakkan bersama, khususnya oleh KPU selaku penyelenggara pemilu.
Bawaslu juga mengacu pada Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No.110-PKE-DKPP/IX/2023 yang telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU dan peringatan bagi semua anggota KPU.
Hal tersebut, karena kebijakan KPU soal keterwakilan perempuan dinilai telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Bawaslu memutuskan untuk memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pencalonan anggota DPR sehingga semua DCT yang ditetapkan memuat paling sedikit 30 persen calon perempuan.
Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyambut baik putusan Bawaslu tersebut dan mendesak KPU untuk melaksanakannya secara konsisten dan menyeluruh.
Koalisi juga meminta KPU untuk mengoreksi 267 DCT Pemilu anggota DPR Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 245 UU 7/2017.
"Kami berharap KPU dapat menjalankan putusan Bawaslu ini dengan segera dan tanpa syarat. Kami juga mengapresiasi Bawaslu yang telah menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional dalam menangani perkara ini," ujar Direktur Eksekutif NETGRIT Hadar Nafis Gumay mewakili pelapor. (hasan)
Editor : Hendriyanto