BANGKALAN, RadarMadura.id – Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banglalan Sri Hendayani menyatakan, dari 17 parpol peserta pemilu di Bangkalan, 13 di antaranya mengajukan perubahan daftar bacaleg. Rata-rata perubahan yang diajukan belasan bacaleg itu diserahkan Selasa (3/10).
Yaitu, Partai Nasdem, Partai Ummat, Partai Demokrat, PPP, dan Partai Golkar. Kemudian, Partai Gelora, PKB, PAN, PKS, Partai Buruh, PBB, PSI, dan Partai Gerindra. Sementara parpol yang tidak mengajukan perubahan, bacalegnya sesuai dengan daftar calon sementara (DCS) yang sudah diumumkan,” sambungnya.
”Kalau yang tidak melakukan perubahan PDI Perjuangan, PKN, Partai Hanura, dan Partai Perindo” tuturnya Rabu (4/10).
Langkah yang dilakukan KPU setelah menerima pengajuan perubahan daftar bacaleg yaitu melakukan verifikasi administrasi (vermin). Proses tersebut berlangsung hingga Rabu (18/10). ”Kami lakukan koreksi dari semua yang diajukan, mulai dari bacalon baru maupun yang pindah dapil,” ujarnya.
Pengajuan perubahan bacaleg hasil pencermatan rancangan DCT merupakan kesempatan terakhir bagi parpol dalam mengutak-atik kadernya. Jadi, apabila terdapat perubahan calon baru yang berkasnya tidak lengkap, langsung dinyatakan gugur.
Itu karena sudah tidak ada kesempatan untuk melakukan perbaikan. Kecuali, ada kebijakan atau instruksi khusus yang dikeluarkan oleh KPU RI. ”Kami sudah menjelaskan dari awal ke semua partai agar hati-hati saat melakukan perubahan. Dipastikan berkasnya lengkap,” katanya.
Ketua DPD PKS Bangkalan Mustamin mengakui parpolnya mengajukan perubahan bacaleg pada KPU karena ada yang mengundurkan diri. Alasannya, ingin mendaftar sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dengan begitu, partainya harus mencari gantinya.
”Dari segi potensi, penggantinya cukup baik. Syukur-syukur nanti bisa mendongkrak perolehan suara kami,” ucapnya. (jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Ina Herdiyana