PAMEKASAN, RadarMadura.id – Wacana terbaru terkait pemilihan umum (pemilu) yang jadi perbincangan adalah keterwakilan perempuan.
Pemicunya, publik meragukan data bahwa keterwakilan perempuan sudah mencapai 30 persen.
Tidak hanya itu, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan uji materi dan menganulir pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Pasal tersebut berkaitan dengan metode penghitungan keterwakilan perempuan yang harus mencapai 30 persen.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan Divisi Teknik dan Penyelenggaraan Pemilu Moh. Amiruddin membenarkan akan adanya metode baru berkaitan dengan penghitungan keterwakilan perempuan.
Namun, sampai sekarang belum ada surat edaran (SE) tentang petunjuk teknis (juknis) dari KPU pusat.
”Belum ada sampai sekarang. Kami masih menunggu kalau terkait uji materi memang sudah selesai,” katanya kepada JPRM Selasa (12/9).
Menurut Amir, di Pamekasan keterwakilan perempuan sudah dinyatakan sampai 30 persen.
Namun, pihaknya enggan berspekulasi apakah akan ada perubahan atau tidak. ”Kalau di Pamekasan sudah 30 persen,” tuturnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pamekasan Wazirul Jihad sudah mendengar informasi terkait rencana adanya metode baru penghitungan keterwakilan perempuan.
Bahkan, pihaknya mengaku siap jika harus melakukan perubahan kembali.
”Kalau kami siap-siap saja jika memang ada perubahan. Kami pastikan PPP akan memenuhi semua persyaratan teknis,” tambahnya.
Pria yang karib disapa Ra Wazir itu menjelaskan, jika tidak ada perubahan, partainya akan fokus memperkuat basis suara.
Sebab, PPP menjadi salah satu partai dengan bacaleg terbanyak kali ini. Semua bacaleg yang didaftarkan partai berlogo Kakbah itu dinyatakan memenuhi syarat (MS).
”Yang jelas, kami menunggu saja apa menjadi kebijakan KPU,” tukasnya. (di/pen)
Editor : Abdul Basri