Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Bawaslu Ingatkan Parpol Tak Curi Start Kampanye

Abdul Basri • Kamis, 14 September 2023 | 05:44 WIB

 

PAPARAN: Ketua Bawaslu Sampang Muhalli saat menghadiri sebuah acara. (BAWASLU UNTUK JPRM)
PAPARAN: Ketua Bawaslu Sampang Muhalli saat menghadiri sebuah acara. (BAWASLU UNTUK JPRM)
 

SAMPANG, RadarMadura.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang mengingatkan partai politik (parpol) mengikuti ketentuan tahapan Pemilu 2024.

Termasuk tidak memulai kampanye lebih awal. Mengingat, dalam tahapan pemilu sudah disiapkan jadwal kampanye tersendiri.

Ketua Bawaslu Sampang Muhalli menyampaikan, tahapan menuju Pemilu 2024 sudah lama berlangsung.

Dia mengimbau para kontestan politik bijaksana mengikuti tahapan pemilu.

Imbauan pada parpol peserta Pemilu 2024 juga telah disampaikan melalui surat edaran.

Parpol diminta mematuhi regulasi sesuai tahapan. Termasuk, kampanye yang tidak boleh dilakukan sebelum waktu yang ditentukan.

”Sekarang partai politik sudah masuk dan mengikuti tahapan pemilu. Kami mohon kepada parpol tertib mengikuti aturan, termasuk tidak mencuri start kampanye,” pintanya.

Menurut dia, banyak hal yang dimuat dalam imbauan yang disampaikan pada Agustus lalu.

Di antaranya, mengajak parpol mematuhi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Namun, sosialisasi dan pendidikan politik tetap bisa dilaksanakan.

Dalam sosialisasi dan pendidikan politik juga telah diatur ketentuan-ketentuan yang harus diikuti parpol.

Misalnya, dalam sosialisasi itu dilarang memuat unsur ajakan hanya memilih partainya. Kemudian, tidak mengungkap citra diri, identitas khusus, atau karakteristik parpol itu sendiri.

Bawaslu Sampang juga meminta parpol tidak memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang.

Misalnya, di rumah ibadah, rumah sakit, sekolah, dan lainnya yang sudah diatur. Alat peraga kampanye salah satunya pemasangan spanduk atau baliho parpol.

”Sosialisasi oleh partai politik boleh dilakukan, tetapi harus tetap memperhatikan aturan. Kami akan terus melakukan tahapan pengawasan,” tegasnya. (jun/pen)

Editor : Abdul Basri
#Start Kampanye #Parpol #bawaslu