Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dispendik Sumenep Komitmen Lestarikan Bahasa Madura, Sukseskan Penerapan Perbup 55 Tahun 2025

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 21 Februari 2026 | 09:26 WIB

JAGA BUDAYA: Kepala Dispendik Sumenep Moh. Iksan memaparkan materi dalam Rapat Koordinasi Antarinstansi Revitalisasi Bahasa Daerah 2026 secara daring Kamis (19/2). (TANGKAP LAYAR)
JAGA BUDAYA: Kepala Dispendik Sumenep Moh. Iksan memaparkan materi dalam Rapat Koordinasi Antarinstansi Revitalisasi Bahasa Daerah 2026 secara daring Kamis (19/2). (TANGKAP LAYAR)

SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus berupaya melestarikan bahasa Madura.

Terbaru, pemkab menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 55 Tahun 2025.

Perbup itu mengatur tentang Mata Pelajaran Bahasa Madura sebagai Muatan Lokal Wajib di Sumenep.

Dinas Pendidikan (Dispendik) Sumenep menyambut baik peraturan tersebut. Hal itu diimplementasikan melalui beberapa program dan kegiatan.

Semua itu dilaksanakan dispendik dengan menggandeng maestro, guru master, komunitas bahasa Madura, media, dan pihak lain.

Salah satunya dengan merawat bahasa Madura melalui program Selasa Bersama Berbahasa Madura. Program itu diterapkan di lingkungan warga sekolah dan lingkungan dispendik.

Komitmen itu diungkapkan Kepala Dispendik Sumenep Moh. Iksan dalam Rapat Koordinasi Antarinstansi Revitalisasi Bahasa Daerah 2026 secara daring Kamis (19/2).

Dalam forum yang dipimpin Kepala Balai Bahasa Jawa Timur Puji Retno Hardiningtyas itu Iksan memaparkan beberapa langkah dan upaya yang telah dilakukan instansinya.

Mantan kepala dinas kebudayaan, pemuda, olahraga, dan pariwisata (disbudporapar) itu menyatakan, pihaknya mendukung penuh program revitalisasi bahasa Madura.

Sejak program itu baru bergulir pada 2023, Dispendik Sumenep mengikutsertakan guru master sebagai peserta.

Selanjutnya, mereka mengimbaskan hasil pelatihan atau bimbingan teknis yang diampu oleh para maestro.

Kemudian, dinas pendidikan menggelar Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) tingkat kabupaten.

Para juara tiap mata lomba kemudian menjadi delegasi daerah ke tingkat Provinsi Jawa Timur yang digelar BBJT.

Tidak sedikit peserta didik dari Sumenep meraih gelar juara. Bahkan, pada FTBI Jawa Timur 2025, perwakilan dari Kota Keris berhasil meraih gelar juara umum.

Iksan memaparkan beberapa implementasi program revitalisasi bahasa Madura. Yakni, menugaskan atau mengikutsertakan guru master pada pelatihan ke tingkat provinsi.

Selain itu, pengimbasan dalam perluasan revitalisasi. Kemudian, pelatihan dalam peningkatan kompetensi bahasa Madura dan merawat bahasa Madura melalui program Jajarba’an Basa Madura.

Lalu, lomba festival bahasa Madura dari tingkat sekolah, kabupaten, hingga tingkat provinsi. ”Semua itu kami lakukan untuk melestarikan bahasa Madura,” jelas Iksan.

Iksan menambahkan, upaya pelestarian bahasa Madura juga dilakukan dengan penerbitan buku.

Cara itu diharapkan dapat berdampak positif terharap penyediaan buku pelajaran dan buku bacaan.

”Sehingga, bahasa Madura bisa dilestarikan dan diikembangkan secara lisan dan tulisan,” katanya.

Lahirnya Perbup 55/2025 memacu komitmen Dispendik Sumenep untuk melestarikan bahasa Madura.

Sebab, peraturan itu berisi tentang Mata Pelajaran Bahasa Madura sebagai Muatan Lokal Wajib di Sumenep.

Rapat Koordinasi Antarinstansi Revitalisasi Bahasa Daerah 2026 diikuti 22 kepala dispendik di Jawa Timur, maestro, dan guru master. (luq/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#revitalisasi bahasa daerah #kepala dispendik #Selasa Bersama Berbahasa Madura #BBJT #FTBI #Maestro #pelestarian bahasa Madura #melestarikan bahasa Madura #Guru Master #Muatan Lokal Wajib