PAMEKASAN, RadarMadura.id - Kementerian Agama (Kemenag) RI mendorong seluruh pesantren di Indonesia proaktif mengurus dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).
Imbauan itu disampaikan menyusul runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny Buduran, Sidoarjo, September lalu.
Staf Khusus Menteri Agama Gugun Gumilar meminta pengurus pesantren melibatkan kontraktor atau konsultan ahli dalam setiap pembangunan gedung. Tujuannya, mencegah insiden serupa terulang.
Teman-teman, kami sarankan Kasi Kemenag di daerah mengawasi secara ketat PBG/IMB dan SLF. Pengurus pesantren di daerah harus benar-benar menaati aturan tersebut, ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa dokumen perizinan pembangunan gedung tidak boleh diabaikan. Meskipun banyak pesantren dibangun secara swadaya, aturan tetap harus dipenuhi.
Musibah yang terjadi, lanjut Gugun, seharusnya menjadi bahan evaluasi menyeluruh.
Memang terjadi musibah, tetapi harus ada perbaikan. Karena pada 2025 bangsa ini semakin maju. Pesantren juga terus menjadi sorotan di media sosial, maka harus taat asas. Hukum di atas segalanya, tegasnya.
Menurut Gugun, ulama dan umara perlu memperkuat kolaborasi berkesinambungan untuk memajukan pesantren. Tidak boleh saling menyalahkan. Kekurangan yang ada harus menjadi evaluasi bersama.
Bagi pesantren yang belum memiliki PBG dan SLF, segera lapor ke pelayanan satu pintu di masing-masing kabupaten atau lembaga terkait di pemda setempat. Kami kira ini sangat penting ke depan, pungkasnya.
Fungsional Tata Bangunan DPRKP Pamekasan A. Mustofa Ansori mengaku, di Pamekasan sudah mulai bermunculan pondok pesantren yang mengurus PBG. Itu setelah sosialisasi dan instruksi dari pemerintah pusat.
”Alhamdulillah, sudah ada yang mulai mengurus dokumen PBG. Dan, kami insyaallah mulai awal tahun depan akan menggencarkan sosialisasi ke masing-masing pesantren,” tuturnya. (lil/han)
Editor : Amin Basiri