Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Komisi IV Panggil Dispendik Sampang, Dorong Pemkab Surati Kementerian untuk Buka Dapodik

Hendriyanto • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 16:33 WIB

CARI SOLUSI: Komisi IV DPRD Sampang melakukan pemanggilan Dispendik Sampang, Kamis (7/8).
CARI SOLUSI: Komisi IV DPRD Sampang melakukan pemanggilan Dispendik Sampang, Kamis (7/8).

SAMPANG, RadarMadura.id – DPRD Sampang memanggil dinas pendidikan (dispendik) pada Kamis (7/8). Legislatif meminta agar pemerintah daerah bersurat kepada kementerian. Tujuannya, agar data pokok pendidikan (dapodik) dibuka lagi, sehingga sekolah bisa menampung siswa baru yang tidak diterima karena kuota dibatasi.

Rapat dewan dengan Dispendik Sampang itu dilakukan untuk menindaklanjuti polemik sistem penerimaan murid baru (SPMB) di SDN Bunten Barat 2, Kecamatan Ketapang, Sampang. Kabid Pembinaan SD Dispendik Sampang Abdul Rahman hadir dalam pertemuan tersebut.

Dia mengatakan, SPMB tahun ajaran 2025/2026 jenjang SD sudah selesai. Pemerintah sudah mengunci rombongan belajar (rombel) dan pagu setiap kelas. Ketentuan ini diatur oleh kementerian dan ditindaklanjuti dengan perbup serta surat keputusan Kepala Dispendik Sampang.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Tetapkan TIHT pada 11 Agustus

Rahman mengungkapkan, dari 510 SD negeri di Kabupaten Sampang, ada 29 sekolah yang diatur pagu dan rombelnya. Perinciannya, 28 sekolah ada di Kecamatan Sampang dan satu lembaga di Kecamatan Ketapang.

”Awalnya hanya di Kecamatan Sampang yang kami atur dengan tujuan untuk membatasi minat masyarakat terhadap SD inti,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, dari 28 SD yang dibatasi, SPMB sembilan sekolah dilakukan secara online dan sisanya offline. Kemudian, 481 sekolah yang lain, pagu SPMB ditentukan sendiri oleh sekolah. Yakni berdasarkan ketersediaan kelas dan guru. Ketentuan pagu siswa di 29 sekolah tersebut sudah terkunci pada April 2025.

Siswa yang mendaftar ke sekolah diseleksi terlebih dahulu. Misalnya, usia dan jaraknya. Jika melebihi pagu, sekolah harus bersikap adil. ”Selain 29 sekolah yang telah ditentukan, kami tidak mengatur pagu siswa di sekolah lainnya,” terangnya.

Baca Juga: Puncak Harga Tertinggi Tembakau Diramal Bertahan Sebulan

Rahman menanggapi polemik SPMB di SDN Bunten Barat 2. Dia mengaku tidak menerima laporan dari Kepala sekolah, Korbiddikcam, dan masyarakat. Namun, masalah itu tetap menjadi atensi. ”Kami akan memberikan pembinaan ataupun arahan terhadap langkah-langkah tim SPMB ke depannya,” janjinya.

Ketua Komisi IV DPRD Mahfud mengatakan, di antara poin pembahasan dengan dispendik yakni berkaitan dengan permasalahan kelebihan kuota SPMB siswa di sejumlah sekolah. Pihak sekolah sudah menentukan target rombel yang akan diterima. Di sisi lain, kuota SPMB sudah dikunci di dapodik.

”Seharusnya pengaturan pembatasan kuota siswa SPMB diberlakukan di daerah padat penduduk seperti di wilayah perkotaan,” ucapnya.

Baca Juga: Ratusan Orang Idap TBC, Dinkes Sampang Klaim 88,6 Persen Sudah Diobati dan Sembuh

Menurutnya, dispendik belum memberikan solusi atas masalah yang terjadi di lapangan. Pihaknya menyarankan dispendik mengumpulkan semua data sekolah yang siswanya lebih dari kuota. Lalu, bersurat ke kementerian agar dapodik yang sudah terkunci bisa dibuka lagi.

”Intinya kami tidak menginginkan ada yang putus sekolah. Oleh karena itu, pemkab melalui dispendik segera menyelesaikan masalah ini,” tandasnya. (bai/bil)

Editor : Hendriyanto
#sampang #dispendik #sekolah #komisi iv #dprd sampang #rombel #ketapang