JAKARTA, RadarMadura.id – Pemerintah Indonesia resmi membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk mengajukan visa tinggal terbatas (Vitas) guna mengikuti pendidikan nonformal di Indonesia.
Kebijakan ini mulai berlaku per 15 Juli 2025 dan diharapkan menjadi daya tarik baru sektor pendidikan Indonesia di kancah global.
Visa ini ditujukan bagi WNA yang ingin mengikuti program seperti kursus bahasa, pelatihan keahlian, atau pendidikan keprofesian. Izin tinggal dari visa berindeks E30 itu dapat diberikan dengan masa berlaku satu tahun atau dua tahun.
“Permohonan visa pendidikan nonformal dilakukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Untuk mengajukan visa ini, WNA harus memiliki penjamin, baik dari perseorangan maupun institusi pendidikan nonformal yang dituju,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Menurut Yuldi, syarat pengajuan Visa E30 tidak jauh berbeda dengan jenis visa lainnya. WNA harus memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, bukti kecukupan biaya hidup di Indonesia minimal setara USD 2.000, serta pasfoto berwarna terbaru.
Adapun biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Visa E30 ditetapkan sebesar Rp6.000.000 untuk izin tinggal satu tahun dan Rp8.500.000 untuk dua tahun.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Imigrasi juga memperluas masa tinggal untuk visa pendidikan formal.
Masa berlaku visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) serta pendidikan tinggi (indeks E30B) kini dapat mencapai empat tahun. Sebelumnya, masa tinggal hanya diberikan untuk satu hingga dua tahun.
“Ini merupakan kebijakan baru yang akan memberikan kenyamanan lebih bagi pelajar asing yang ingin menempuh pendidikan formal di Indonesia,” ujar Yuldi.
Visa pendidikan formal dengan masa tinggal empat tahun dikenakan biaya PNBP sebesar Rp12.000.000. Sementara itu, masa tinggal satu tahun dan dua tahun masing-masing dikenakan biaya Rp6.000.000 dan Rp8.500.000.
Pemohon visa pendidikan formal juga harus memiliki penjamin, yang bisa berasal dari perseorangan atau institusi pendidikan tempat mereka akan belajar.
Hingga saat ini, terdapat sekitar 3.115 perguruan tinggi di Indonesia, termasuk 125 perguruan tinggi negeri (PTN). Menurut Yuldi, potensi universitas di Indonesia sebagai destinasi pendidikan internasional sangat besar.
“Beberapa universitas terkemuka di Indonesia telah masuk dalam daftar 300 universitas terbaik dunia. Selain itu, jurusan-jurusan yang berfokus pada ilmu budaya juga sangat diminati pelajar asing,” tambahnya.
Yuldi berharap kebijakan ini menjadi peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan daya saing melalui sektor pendidikan.
Pembukaan visa pendidikan nonformal dan perluasan masa tinggal untuk pendidikan formal dinilai sebagai langkah strategis untuk menarik lebih banyak pelajar asing.
“Kami ingin memberikan kemudahan bagi WNA yang ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik melalui jalur formal maupun nonformal,” pungkasnya. (dry)
Editor : Hendriyanto