PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menerapkan ijazah elektronik. Penerapan ijazah elektronik ini didasarkan pada Permendikbud 58/2024. Validasi data siswa harus disiapkan dengan matang agar tidak jadi masalah.
Kabid Pembinaan SD Dispendikbud Pamekasan Taufik Hidayat menyampaikan, pihaknya telah mempelajari ketentuan implementasi ijazah digital tersebut. Terutama pada kevalidan data siswa di setiap sekolah.
”Saat ini yang sedang dikejar itu memvalidkan data siswa di dapodik,” terangnya.
Taufik memaparkan, langkah digitalisasi sangat tepat. Bahkan dirasa aman dari malapraktik.
Namun, sistem baru ini perlu diperhatikan pihak sekolah. ”Karena ini masih baru tentu perlu dihati-hatikan.
Sudah kami antisipasi supaya mereka bisa mempersiapkan segala sesuatunya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi SMA/PK PKL Cabdindik Jawa Timur Wilayah Kerja Pamekasan Purwati menerangkan, ijazah digital diterapkan tahun ajaran 2024–2025.
Saat ini pihaknya tahap sosialisasi ke sekolah dan pendataan siswa yang terjadi keselahan nama.
Ijazah digital tersebut juga dapat dicetak secara mandiri oleh sekolah. Belangko dan ketentuan merujuk pada petunjuk teknis (juknis).
Hal itu bagian langkah meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan untuk diakses penerima.
”Bahkan untuk kearsipan ini lebih efisien. Jika ada kehilangan bisa dilihat dengan lampiran syarat,” terangnya.
Menurut dia, ijazah digital dinilai lebih efisien dan dirasa lebih aman. Ijazah yang salah akan dikembalikan ke pusat sesuai ketentuan.
”Dibukanya pun tidak setiap saat. Hanya waktu-waktu tertentu, ada password dan penanggung jawab adalah kepala sekolah,” paparnya. (ay/luq)
Editor : Ina Herdiyana