Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Status Lahan SDN Tamberu 2 Harus Klir, Disdikbud Pamekasan Minta Ahli Waris Lengkapi SHM

Ina Herdiyana • Minggu, 24 November 2024 | 22:58 WIB
SEADANYA: Siswa SDN Tamberu 2 belajar di bekas rumah dinas kepala sekolah, Senin (15/7). (DOK JPRM)
SEADANYA: Siswa SDN Tamberu 2 belajar di bekas rumah dinas kepala sekolah, Senin (15/7). (DOK JPRM)

 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Siswa SDN Tamberu 2 kembali belajar di sekolah. Sebab, segel sekolah yang terletak di Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, itu dibuka Rabu (20/11).

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan tetap meminta ahli waris melengkapi sertifikat hak milik (SHM).

Sebelumnya, pihak yang mengaku sebagai ahli waris Ach. Rasyidi bersikukuh tidak akan membuka segel sekolah sebelum ada kepastian ganti untung dari Pemkab Pamekasan. Dewan pendidikan meminta masalah tersebut diperjelas.

Ketua Dewan Pendidikan (DP) Pamekasan M. Sahibuddin bersyukur permasalahan lahan di SDN Tamberu 2 berangsur-angsur membaik.

Namun, dia juga mengingatkan agar sekolah dengan jumlah 120 siswa itu tidak disegel ulang.

”Ini perlu diperjelas apakah kasus sengketa sekolah ini benar-benar tuntas atau masih ada perjanjian-perjanjian lain dengan ahli waris. Karena (SDN Tamberu 2, Red) sudah beberapa kali dilakukan penyegelan,” ungkapnya.

Menurut Sahibuddin, tindakan penyegelan ulang oleh ahli waris akan menimbulkan citra buruk terhadap Pemkab Pamekasan.

Pemerintah bisa dianggap tidak mampu menyelesaikan kasus sengketa lahan sekolah.

”Maka, penting antara kedua pihak untuk bernegosiasi dan berkomitmen agar tidak sampai terjadi penyegelan ulang. Berdasarkan informasi, SDN Tamberu 2 itu sudah dua kali disegel oleh pihak ahli waris,” sambungnya.

Penyegelan pertama di SDN Tamberu 2 terjadi pada Senin (3/6). Pihak ahli waris menutup akses ruang guru.

Namun, siswa dan guru masih bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di ruang kelas.

Penyegelan kedua dilakukan Senin (15/7). Ahli waris mengaku kesal lantaran tidak mendapat kepastian dari Pemkab Pamekasan setelah memblokade ruang guru sehingga menutup seluruh akses sekolah.

Penyegelan kedua tersebut bertepatan dengan hari pertama masuk sekolah setelah libur panjang.

Ratusan siswa terpaksa belajar di beberapa emperan rumah warga sekitar hingga bekas rumah dinas kepala sekolah.

Kepala Disdikbud Pamekasan Mohammad Alwi menegaskan, pemerintah daerah menginginkan ahli waris melengkapi persyaratan.

Dengan demikian, permintaan ganti rugi lahan bisa dikabulkan. Syarat yang dimaksud adalah SHM.

Dia menegaskan, selama kasus sengketa tersebut belum selesai, pihak ahli waris belum bisa menunjukkan dokumen resmi atas keabsahan  kepemilikan lahan di SDN Tamberu 2.

”Kami memang meminta agar sekolah segera dibuka kembali untuk siswa dan guru,” tegasnya.

Meski begitu, Pemkab Pamekasan, kata Alwi, belum bisa memastikan nominal ganti rugi atas lahan lembaga pendidikan itu.

Upaya konfirmasi yang dilayangkan Jawa Pos Radar Madura (JPRM) terhadap pihak ahli waris tidak membuahkan hasil kemarin (22/11). (afg/luq)

Editor : Ina Herdiyana
#sengketa lahan #SDN Tamberu 2 #batumarmar #pamekasan #pendidikan