PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kinerja tenaga pendidik dipantau oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Pamekasan.
Karena itu, guru atau tenaga pendidik harus lebih disiplin dalam menjalankan tugas di satuan pendidikan.
Kepala Dispendikbud Pamekasan Akhmad Zaini mengutarakan, tahun lalu pihaknya memberhentikan lima orang tenaga pendidik.
Mereka terbukti melakukan pelanggaran berat. ”Mereka sebelumnya sudah dibina, tapi tidak berubah,” ujarnya.
Proses pemberhentian guru, lanjut Zaini, dilakukan secara bertahap. Tenaga pendidik yang melanggar tidak langsung mendapatkan sanksi.
Dispendikbud memberikan peringatan dan pembinaan terlebih dahulu sebelum dilakukan pemecatan.
Zaini menjelaskan, pelanggaran berat itu di antaranya tidak masuk kerja tanpa keterangan selama sepuluh hari berturut-turut. Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021.
Di dalamnya diatur berkaitan kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.
Karena itu, dia mengingatkan agar guru tidak menyepelekan masalah kedisiplinan. ”Aturannya sudah jelas dalam PP 94/2021,” terangnya.
Ketua Dewan Pendidikan (DP) Pamekasan M. Sahibuddin menyatakan, kedisiplinan sudah sepantasnya melekat pada tenaga pendidik.
Sebab, guru yang disiplin lebih disegani dan dihormati oleh anak didiknya.
”Maka, tidak heran jika guru yang tidak disiplin memiliki citra buruk, baik di mata siswa maupun guru lainnya. Imbasnya, proses kegiatan belajar mengajar (KBM) antara siswa dan guru akan terganggu,” pungkasnya. (afg/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia