SUMENEP, RadarMadura.id – Kasus kekerasan pada anak di Indonesia masih marak. Semua pihak bertanggung jawab untuk melindungi. Sebab, melindungi anak bukan hanya tugas negara dan orang tua. Masyarakat luas juga berkewajiban melindungi generasi masa depan itu.
Fakta tersebut diungkapkan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi di Sumenep, Jumat (18/8). Dia menyampaikan, amanat Undang-Undang Perlindungan Anak sudah ada pasal yang menyatakan, siapa pun yang mengetahui ada kekerasan pada anak diam saja dan tidak menolong atau melapor bisa dikenakan sanksi pidana maksimal lima tahun penjara.
”Artinya, kita tidak boleh cuek, diam saja tidak menolong, dan tidak berani melapor,” katanya dalam seminar di Gedung Ki Hajar Dewantara itu.
Dia datang ke Sumenep untuk mendorong pembentukan Seksi Perlindungan Anak Tingkat Rukun Tetangga (Sparta). Sparta bisa melakukan pencegahan terhadap kekerasan anak di lingkungan. Semua warga yang bertetangga dapat saling menjaga dan peduli satu sama lain.
Kak Seto berpesan agar orang tua tidak membentak anak, apalagi memukul. Mendidik anak itu harus dengan cinta dan kasih sayang. Kalaupun marah kepada anak, bisa dengan cara yang lain. Misalnya, menyanyi.
Orang tua juga sebaiknya tidak membanding-bandingkan anak satu dan lainnya. Sebab, setiap anak pada dasarnya cerdas dan memiliki bakat masing-masing. Biarkan mereka berkembang dan tumbuh dengan kecerdasan masing-masing.
”Jangan pernah baper, apalagi sampai membentak dan memukul. Hadapi dengan senyuman dan lemah lembut. Pasti anak-anak kita akan tumbuh menjadi orang hebat,” ajaknya. (via/luq)
Editor : Berta SL Danafia