Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tembakau Jawa Dilarang Masuk Madura

Abdul Basri • Jumat, 8 September 2017 | 09:00 WIB
Photo
Photo

PAMEKASAN – Perilaku nakal tengkulak yang biasa mencampur tembakau Jawa dengan Madura menjadi atensi pemerintah. Aparat gabungan mencanangkan razia dengan mencegat truk pengangkut tembakau di jalan pintu masuk Pamekasan.


Sayang, dengan sejumlah keterbatasan, razia tersebut sangat jarang dilakukan. Selama musim panen, hanya dijadwalkan 16 kali operasi. Kendala yang paling menjadi hambatan adalah keterbatasan anggaran operasional.


Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan M. Yusuf Wibiseno mengatakan, razia tembakau Jawa rutin dilakukan. Sejumlah titik menjadi target operasi gabungan.


Mekanisme razia masih sama seperti tahun sebelumnya. Menghadang truk pengangkut tembakau. Setiap operasi, ada 20 personel yang diturunkan di dua titik. Yakni, titik barat-timur dan titik utara-selatan.


Penghadangan itu dilakukan untuk memastikan tidak ada tembakau Jawa masuk ke Pamekasan. Sebab, dalam Perda 4/2015 tentang Tata Niaga, Budi Daya, dan Perlindungan Mutu Tembakau, daun emas asal Jawa dilarang masuk ke Kota Gerbang Salam.


Jika ada oknum yang melanggar perda tersebut, dipastikan akan diproses tegas secara hukum. Yakni, dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring). ”Kalau ada temuan, kita buatkan BAP (berita acara pemeriksaan), kemudian dilimpahkan ke pengadilan,” katanya Kamis (7/9).


Yusuf mengakui intensitas razia minim. Sampai akhir November mendatang, hanya ada 16 kali razia. Sejauh ini sudah dua kali operasi. Hasilnya, tidak ada temuan terkait upaya nakal tengkulak memasukkan tembakau Jawa.


Namun demikian, pemerintah tetap waspada. Pengawasan dan penjagaan ketat dilakukan. Sebab, ada saja cara oknum tengkulak memasukkan tembakau luar Madura dengan tujuan untuk merogoh keuntungan banyak.


Salah satu modus yang sempat menjadi temuan beberapa tahun lalu, tengkulak membuatkan surat perintah pengiriman bukan ke Pamekasan. Tapi, alamat yang tercantum dalam delivery order (DO) itu Sumenep.


Artinya, aparat gabungan tidak bisa menangkap truk yang memuat tembakau Jawa  itu meski masuk kawasan Pamekasan. Sebab, akses menuju Sumenep memang harus melintasi jalan utama Pamekasan.


Agar tidak kecolongan, jika modus serupa masih terjadi, aparat bakal mengawal sampai perbatasan Pamekasan–Sumenep. Tujuannya, agar truk pengangkut tembakau itu benar-benar mengirim barang ke kabupaten lain selain Pamekasan. ”Kita kawal ketat,” katanya.


Yusuf berharap seluruh pihak, termasuk petani, mendukung upaya pemerintah menjaga kualitas tembakau dengan melarang campuran itu. Jika diketahui ada tembakau Jawa yang lepas pantauan petugas, diminta dilaporkan.


Tanpa bantuan dari seluruh pihak, upaya pemerintah itu sulit berjalan maksimal. Mengingat, ada keterbatasan personel dan intensitas razia yang dialami. ”Kami mohon dukungan dari semua pihak,” katanya.


Anggota Komisi II DPRD Pamekasan Harun Suyitno mengatakan, razia tembakau Jawa itu harus maksimal. Tujuannya, agar kualitas tembakau Madura dan Pamekasan secara khusus tetap terjaga dengan baik. ”Tembakau Jawa tidak boleh masuk Pamekasan,” tandasnya.

Editor : Abdul Basri