PAMEKASAN, RadarMadura.id – Bangunan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kabupaten Pamekasan sebagian besar belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF).
Kondisi tersebut terkesan dibiarkan. Indikasinya, pemkab enggan melakukan penindakan meski keberadaan gedung dapur MBG tak dilengkapi dokumen administrasi sesuai aturan.
Padahal, perizinan bangunan tersebut bersifat wajib sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021.
Serta, Peraturan Daerah (Perda) 19/2019 tentang Bangunan Gedung.
Sanksinya beragam yang dapat diterapkan pemerintah kepada pengelola gedung yang tak memiliki PBG beragam.
Baca Juga: Bupati Kholil: Program LSDP Sasar Semua Kecamatan
Mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan hingga pembongkaran gedung.
Berdasarkan data yang dihimpun koran ini, dari total 129 dapur MBG yang beroperasi di Kota Gerbang Salam, baru enam SPPG yang mengajukan permohonan persetujuan bangunan gedung.
Data tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) per Senin (19/10).
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan Andi Ali Syahbana mengatakan, pengurusan PBG dan SLF wajib dilakukan oleh pemilik bangunan.
Termasuk bangunan yang digunakan untuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yaitu MBG.
”Dari dinas sudah berkirim surat ke masing-masing SPPG melalui Korwil BGN. Tapi, sejauh ini belum banyak respons dari bawah untuk mendaftarkan PBG atau SLF,” ungkap Andi.
Namun, sekretaris definitif DPRKP itu mengeklaim sejumlah pengelola SPPG sudah mulai mengurus persyaratan perizinan.
Andi berharap seluruh pengelola segera melengkapi persyaratan administrasi bangunan agar operasional dapur MBG tidak melanggar ketentuan yang ada.
Baca Juga: Harga iPad Gen 6 Apakah Masih Layak untuk Belajar pada 2027? Ini Fakta yang Perlu Diperhatikan
”Kami sudah memberikan imbauan melalui surat edaran, kami berharap secepatnya dituntaskan seluruhnya,” jelasnya.
Terkait sanksi penertiban terhadap SPPG yang tidak memenuhi ketentuan, Andi menyebut kewenangan BGN.
DPRKP, kata dia, berfokus mendorong pengelola SPPG memenuhi persyaratan bangunan, sedangkan persoalan teknis operasional berada di luar kewenangan dinasnya.
”Kalau terkait dengan sanksi teknis yang berkaitan dengan SPPG, itu kewenangan BGN. Kami hanya mengimbau kepada SPPG melalui surat edaran untuk mengurus PBG dan SLF,” tegasnya.
Ketua Satgas MBG Pamekasan Sukriyanto mengeklaim, pihaknya berulang kali berkoordinasi dengan korwil BGN dan OPD terkait untuk mempercepat pengurusan PBG dan SLF dapur MBG.
Dia juga mengaku telah melaporkan persoalan rendahnya kepatuhan pengelola SPPG dalam mengurus perizinan bangunan tersebut kepada BGN pusat.
”Kami hanya mengawasi dan melaporkan. Keputusan maupun pemberian sanksi, kebijakan BGN. Satgas tidak memiliki kewenangan untuk itu,” sebut Wabup Pamekasan itu.
Sementara itu, Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif terkesan cuci tangan saat dimintai penjelasan mengenai banyaknya gedung SPPG yang beroperasi, tapi belum mengantongi PBG dan SLF.
Berulang kali dihubungi melalui nomor yang biasa digunakan tidak pernah direspons meski dalam kondisi aktif. (lil/jup)
Editor : Hera Marylia