Bantah Lakukan Pemalsuan dan Intimidasi Purna Paskibraka Usai Dilaporkan ke Polisi

Amin Bashiri • Dipublikasikan Senin, 19 Oktober 2026 | 08:59 WIB
Ilustrasi dibantu AI
Ilustrasi dibantu AI

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Laporan dugaan pemalsuan surat dan tuduhan LGBT terhadap tiga purna Paskibraka di Pamekasan memasuki babak baru. Ketiga terlapor kini angkat bicara melalui penasihat hukum mereka.

Penasihat hukum terlapor, Zainal Arifin, membantah adanya intimidasi terhadap pelapor berinisial MJ.

Mereka menyebut kedatangan kliennya ke rumah yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan internal Paskibraka.

Zainal menjelaskan, persoalan bermula pada Senin (11/8). Saat itu kliennya mengaku menerima informasi dari seorang pelatih berinisial D dan seseorang yang mengaku sebagai korban dugaan LGBT oleh MJ.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh ketiga kliennya. Mereka masing-masing berinisial A, E, dan R.

 ”Informasi ini yang menjadi awal persoalan yang kemudian kami coba luruskan,” kata Zainal.

Sehari setelah menerima informasi, tiga terlapor mendatangi rumah MJ. Menurut Zainal, pertemuan itu bertujuan menyelesaikan persoalan yang dinilai berkaitan dengan lingkungan internal Paskibraka.

Namun, persoalan tersebut justru berujung laporan polisi. Pada Selasa (22/9), MJ melaporkan ketiganya ke Polres Pamekasan.

”Klien kami datang untuk menyelesaikan persoalan internal. Namun, pada akhirnya mereka justru dilaporkan oleh MJ,” ujar Zainal.

Pengacara bertubuh tegap itu juga mempersoalkan pasal yang digunakan dalam laporan tersebut.

Dia menilai penerapan Pasal 391 juncto Pasal 448 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perlu dikaji kembali.

Menurut dia, penerapan pasal itu dinilai tidak tepat untuk perkara yang menjerat kliennya.

Zainal menyebut ketiga terlapor merasa dirugikan karena persoalan internal berlanjut ke proses hukum.

Selain mempersoalkan pasal, Zainal membantah adanya tekanan terhadap MJ. Dia menegaskan, penandatanganan surat pernyataan tidak dilakukan dengan paksaan.

”Tidak ada tekanan atau paksaan sebagaimana yang dituduhkan kepada klien kami,” tegasnya.

Sekadar diketahui, surat pernyataan tersebut menjadi salah satu pokok persoalan dalam laporan MJ.

Pelapor sebelumnya keberatan karena surat itu disebut memuat tuduhan dirinya sebagai kaum Luth atau LGBT.

Penasihat hukum MJ, Angelia Dwi Otkavia, sebelumnya menyampaikan keberatan kliennya terhadap isi surat tersebut.

Pihaknya juga menduga adanya tekanan dalam rangkaian peristiwa pada Agustus lalu.

Angelia menyebut MJ telah menarik dan membatalkan tanda tangannya pada Kamis (13/8). Pihaknya kemudian memilih menempuh jalur hukum.

”Semua tuduhan dan dugaan yang ada kami serahkan kepada penyidik untuk dibuktikan,” ujarnya.

Laporan MJ diterima SPKT Polres Pamekasan pada Selasa (22/9). Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama sebelumnya membenarkan laporan tersebut telah dilimpahkan kepada penyelidik satreskrim.

Pihaknya akan mengklarifikasi para pihak dan mengumpulkan bukti pendukung. Dugaan pemalsuan surat maupun intimidasi akan diuji melalui proses hukum yang berjalan. ”Masih proses penyelidikan,” tukasnya. (afg/han)

Editor : Amin Bashiri
Paskibraka lgbt