PAMEKASAN, RadarMadura.id – Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perubahan APBD Pamekasan 2026 belum ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Dokumen tersebut masih menunggu hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur.
Sebelumnya, pada Rabu (30/9) DPRD bersama Pemkab Pamekasan telah menyepakati dokumen raperda tersebut.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari tahapan sebelum Perubahan APBD 2026 untuk dapat ditetapkan.
”Tinggal menunggu hasil evaluasi gubernur. Evaluasi itu maksimal 15 hari,” ungkap Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur.
Menurut Ali, perubahan anggaran tidak terlalu signifikan. Salah satu penyesuaian berkaitan dengan program strategis nasional.
Kemampuan fiskal Pamekasan masih mencukupi untuk mendukung sejumlah program prioritas yang menjadi perhatian legislatif.
Dalam rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah naik Rp 63,829 miliar atau 3,46 persen dari semula Rp 1,846 triliun menjadi Rp 1,910 triliun.
Sedangkan belanja turun Rp 21,300 miliar atau 1,05 persen dari awalnya Rp 2,022 triliun menjadi Rp 2,001 triliun.
”Dengan sisa waktu kurang lebih 1,5 bulan ini, harapan kami seluruh kegiatan bisa dikerjakan lebih maksimal,” tegasnya.
Ali menyebut, pihaknya akan terus mengawal dan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program yang telah dianggarkan.
Sehingga perubahan anggaran tidak sekadar selesai pada tahap administrasi, tetapi benar-benar diikuti realisasi kegiatan di lapangan.
Menurut dia, sisa waktu tahun anggaran yang relatif terbatas harus menjadi perhatian seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Terlebih, sejumlah program membutuhkan percepatan pelaksanaan agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat sebelum tutup tahun anggaran.
”Jangan sampai anggaran sudah disiapkan, tetapi pelaksanaannya justru tidak maksimal. Ini yang akan terus kami awasi,” pungkasnya. (lil/bil)
Editor : Hera Marylia