PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pengusutan dugaan korupsi proyek pelebaran jalan Tlagah–Bulangan Barat belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski penggeledahan dan pemeriksaan puluhan saksi telah dilakukan, kejaksaan belum menetapkan tersangka. Salah satu alasannya, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara.
Aktivis Jawa Timur Corruption Watch (JCW) Pamekasan, Mohammad Taufik, mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan dalam menuntaskan perkara tersebut. Dia menilai, penggeledahan semestinya diikuti dengan perkembangan penanganan perkara yang jelas.
Menurut dia, publik tidak cukup hanya disuguhi tindakan penyidikan tanpa kepastian mengenai kelanjutan perkara. ”Jangan sampai ramai saat penggeledahan, tetapi setelah itu tidak ada kejelasan. Kami mempertanyakan sejauh mana keseriusan kejaksaan menuntaskan kasus ini,” ujarnya.
Dia meminta kejaksaan menjelaskan perkembangan penyidikan secara terbuka. Apalagi, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan puluhan saksi dari unsur swasta maupun pemerintahan telah diperiksa.
”Kalau alat bukti sudah cukup, harus ada langkah hukum sesuai ketentuan. Kalau masih ada yang perlu dilengkapi, sampaikan apa kendalanya agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya,” ujarnya.
Taufik juga mengingatkan agar proses penghitungan kerugian negara tidak terus-menerus dijadikan alasan tanpa kejelasan tahapan. Dia meminta kejaksaan memastikan setiap proses berjalan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, penanganan perkara dugaan korupsi harus dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih. Setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peran dan bukti yang ditemukan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pamekasan Agus Setyobudi menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut masih berjalan. Kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
”Kami masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP. Kami juga masih menunggu petunjuk dari pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata jaksa berkacamata itu.
Sebelumnya, kejaksaan telah memeriksa sekitar 30 saksi dari unsur swasta dan pemerintahan. Mereka mencakup pihak pelaksana proyek serta sejumlah pihak dari lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan.
Jaksa juga menggeledah Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pamekasan dan sejumlah ruangan di lingkungan Sekretariat Kabupaten Pamekasan. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengamankan dokumen yang berkaitan dengan proyek dan proses penganggarannya.
Kasus tersebut bermula dari proyek pelebaran jalan Tlagah–Bulangan Barat yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025. Proyek tersebut dikerjakan CV Dzarrin Putra Utama dengan nilai kontrak sekitar Rp2,9 miliar.
Pekerjaan tidak tuntas sesuai target hingga kontrak diputus pada akhir 2025. Pembayaran yang telah terealisasi disebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Selain itu, pelaksanaan proyek tersebut juga memicu laporan terpisah terkait dugaan kerusakan lahan milik warga. (afg/bil)
Editor : Amin Bashiri