Syarat Minimal UHC Prioritas belum Terpenuhi

Amin Bashiri • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:00 WIB
MEMBERI KETERANGAN: Kepala Dinkes Pamekasan Saifuddin saat wawancara cegat di kantor pemkab, Senin (12/10)
MEMBERI KETERANGAN: Kepala Dinkes Pamekasan Saifuddin saat wawancara cegat di kantor pemkab, Senin (12/10)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemkab Pamekasan terus berupaya memenuhi syarat pemberlakuan Universal Health Coverage (UHC) Prioritas pada November 2026. Sebab, syarat minimal peserta aktif mencapai 80 persen. Saat ini, syarat tersebut belum terpenuhi.

Untuk memenuhi persyaratan tersebut, pemerintah daerah masih memproses ribuan data calon peserta BPJS Kesehatan guna mencapai target cakupan kepesertaan dan tingkat keaktifan peserta. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan Saifuddin.

Saifuddin mengatakan, per 1 Oktober 2026, jumlah kepesertaan telah mencapai sekitar 97 persen dari total penduduk. Namun, aktifasi kepesertaan berada di angka 70 persen, di bawah syarat minimal 80 persen.

”Desil satu sampai lima itu sudah kita dorong untuk entry data sebesar 44 ribu. Ternyata setelah diseleksi, verifikasi, dan validasi, yang masuk hanya 36.800,” ungkap Saifudin.

Menurut Saifuddin, data yang tidak valid membuat sebagian calon peserta tidak lolos verifikasi. Karena itu, Pemkab memperluas pendataan kepada masyarakat desil enam dan tujuh pada DTSEN yang belum pernah terdaftar maupun yang kepesertaannya sudah tidak aktif.

Dia menyebut, terdapat sekitar 15 ribu warga desil enam dan tujuh yang belum pernah didaftarkan serta 65 ribu warga yang pernah terdaftar. Jika data tersebut dimasukkan, maka totalnya menjadi 107.000 dan sudah memenuhi kreteria cakupan UHC Prioritas.

”Menurut BPJS tinggal 7.400 yang mau kita masukkan. Insyaallah bulan November, mudah-mudahan tidak ada kendala, akan menjadi prioritas,” katanya.

Saifuddin menjelaskan, proses administrasi kepesertaan membutuhkan waktu sekitar empat hingga lima hari. Karena itu, Pemkab menargetkan pemberlakuan UHC Prioritas dapat kembali berjalan pada pekan pertama November.

Di sisi lain, Pemkab juga mendorong pekerja penerima upah untuk berkontribusi dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Langkah tersebut diperlukan agar pembiayaan jaminan kesehatan tidak sepenuhnya bergantung pada anggaran pemerintah daerah.

Saifuddin juga berharap peserta mandiri yang masih mampu membayar iuran tetap mempertahankan kepesertaannya. Dengan begitu, pembiayaan program lebih terjaga dan bantuan pemerintah bisa diprioritaskan bagi masyarakat yang membutuhkan.

”Jangan sampai pindah ingin dibiayai pemerintah daerah,” pungkasnya. (lil/bil)

Editor : Amin Bashiri
UHC Prioritas dinkes pamekasan