PAMEKASAN, RadarMadura.id – Ketidakakuratan data kesejahteraan sosial masih menjadi persoalan di Pamekasan. Pemkab memilih memaksimalkan pemutakhiran data melalui desa dan kelurahan daripada membuat data tandingan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan Herman Hidayat menjelaskan, pembaruan data bisa mengubah posisi warga dalam kelompok desil. Jumlah warga dalam kelompok tertentu dapat bertambah atau berkurang sesuai kondisi riil di lapangan.
”Pembaruan data itu bisa menghasilkan angka yang lebih tinggi atau justru lebih rendah. Semuanya bergantung pada hasil pemutakhiran dan kondisi masyarakat di lapangan,” jelas Herman.
Menurut dia, pemutakhiran data dapat dilakukan melalui dua jalur. Jalur formal dilakukan lewat musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel). Sedangkan jalur nonformal melalui aplikasi Cek Bansos.
Herman menilai, mekanisme tersebut perlu dimaksimalkan untuk memperbaiki akurasi data. Pemerintah desa dan kelurahan memiliki peran penting karena lebih dekat dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Proses pendataan tetap harus mengikuti mekanisme yang melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS).
”Pembuatan data tandingan membutuhkan biaya yang sangat besar dan tambahan SDM. Data itu juga tidak bisa langsung digunakan sebagai acuan penyaluran bansos,” tegasnya.
Sebagai alternatif, pemerintah pusat meluncurkan aplikasi Perlinsos Digital. Masyarakat dapat mendaftar menjadi agen untuk mengusulkan data yang direncanakan menjadi basis data bansos pada 2027.
”Masyarakat bisa berpartisipasi dalam pengusulan data melalui Perlinsos Digital. Syaratnya, memiliki IKD yang aktif dan sudah divalidasi Dukcapil,” terangnya.
Calon agen atau pengusul wajib memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang aktif dan telah divalidasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Herman juga menilai koordinasi antarlembaga perlu diperkuat agar pengelolaan data tidak tumpang tindih.
Kepala BPS Pamekasan Parsad Barkah Pamungkas mengakui, data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) belum sepenuhnya mutakhir. Menurutnya, pemutakhiran data baru mencapai 30 persen.
”Saat ini baru 30 persen yang dimutakhirkan. Sangat terbuka kemungkinan ada data yang tidak sesuai dengan kondisi terkini,” jelas Parsad.
Menurut dia, perubahan kondisi ekonomi masyarakat membuat pemutakhiran data harus terus dilakukan. Warga yang sebelumnya tergolong mampu, bisa mengalami penurunan kesejahteraan, begitu pula sebaliknya.
Parsad meminta warga yang merasa penetapan desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya agar mengajukan sanggahan. Pengaduan dapat disampaikan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) di tingkat desa atau Dinsos Pamekasan.
”Pemutakhiran data bukan hanya tugas BPS. Pemerintah daerah juga harus ikut mengawal agar data sesuai dengan kondisi riil masyarakat,” pungkasnya. (afg/bil)
Editor : Amin Bashiri