Anggaran Pilkada Gerus Fiskal, Pemkab Pamekasan Butuh Dana Cadangan Rp 60 Miliar 

Hera Marylia • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 09:39 WIB
Ilustrasi biaya pilkada. (dok JawaPos.com)
Ilustrasi biaya pilkada. (dok JawaPos.com)
 
PAMEKASAN, RadarMadura.id – Potensi kenaikan dana transfer tahun anggaran 2027 belum tentu membuat Pemkab Pamekasan leluasa dalam berakselerasi.

Sebab, pemkab harus menyisihkan anggaran untuk mengantisipasi kebutuhan biaya pilkada yang berpotensi menyedot dana besar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir mengatakan, pembentukan dana cadangan perlu direncanakan sejak dini.

Langkah tersebut untuk mengantisipasi kebutuhan anggaran jika pilkada membutuhkan biaya besar seperti pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya.

”Kita khawatir kalau pilkada dilaksanakan pada 2027 membutuhkan biaya banyak. Karena itu, perlu ada dana cadangan yang disiapkan secara bertahap,” jelasnya.

Pemkab Pamekasan merencanakan penyisihan dana cadangan sebesar Rp 20 miliar setiap tahun.

Anggaran itu akan dialokasikan pada 2027, 2028, dan 2029, sehingga saving dana yang disiapkan mencapai Rp 60 miliar.

”Kita menabung Rp 20 miliar pada 2027, Rp 20 miliar pada 2028, dan Rp 20 miliar pada 2029. Perhitungannya mengacu pada kebutuhan pilkada dalam tahun anggaran sebelumnya,” ungkap Sahrul.

Alokasi dana cadangan harus diperhitungkan dalam perencanaan keuangan daerah.

Pendapatan, belanja, dan pembiayaan perlu diselaraskan agar penyisihan anggaran tersebut tidak mengganggu kebutuhan lainnya.

Potensi kenaikan dana transfer pusat pada 2027 diharapkan memberi sedikit kelonggaran bagi keuangan daerah.

Namun, tambahan pendapatan itu tetap harus diperhitungkan bersama kebutuhan pembiayaan dan program prioritas pemerintah kabupaten.

Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur mengatakan, kondisi keuangan daerah pada 2027 berpeluang lebih longgar seiring potensi kenaikan dana transfer pusat sekitar Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar.

Meski demikian, perencanaan anggaran tetap harus mempertimbangkan kebutuhan dana cadangan pilkada.

”Dewan akan mengawal konsistensi penyisihan anggaran tersebut. Persetujuan legislatif terhadap dana cadangan diberikan dengan pertimbangan menjaga stabilitas fiskal daerah,” tegas Ali.

Menurut dia, penyisihan dana cadangan secara bertahap penting agar kebutuhan pembiayaan pilkada tidak membebani APBD dalam satu tahun anggaran.

Dengan perencanaan yang terukur, program pembangunan dan kebutuhan penyelenggaraan pilkada diharapkan dapat diakomodasi sesuai kemampuan keuangan daerah. (afg/jup) 

Editor : Hera Marylia
biaya pilkada pemkab pamekasan dana transfer dana cadangan Rp 60 miliar