PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus penolakan dan perusakan gerai Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, mendapat sorotan dari DPRD Pamekasan.
Legislatif mendorong agar peraturan bupati yang mengatur jumlah titik ritel modern skala nasional di tiap kecamatan dievaluasi.
Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan Moh Faridi mengaku sejak awal telah mengkhawatirkan kebijakan penambahan kuota pasar modern yang diberlakukan.
Kekhawatiran itu muncul setelah pemerintah mencabut moratorium dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan 11/2024 yang mengatur kuota ritel modern skala nasional dua gerai setiap kecamatan.
”Kebijakan tersebut kemudian kembali berubah setelah lahirnya Perbup Nomor 66 Tahun 2025 yang merevisi aturan sebelumnya dan menambah kuota menjadi empat gerai per kecamatan. Kami melihat belum urgent penambahan izin pasar modern,” ungkap Faridi.
Ketua Fraksi PKB ini menilai penambahan kuota tersebut perlu dikaji secara serius karena berpotensi mempengaruhi keberlangsungan pelaku UMKM dan pasar-pasar modern yang dikelola pondok pesantren.
Penataan pasar modern semestinya tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) 6/2022.
”Kami sudah mempertanyakan apa dasar dari penambahan empat per kecamatan, karena kami khawatir mengganggu tumbuh kembang UMKM serta pasar-pasar modern pondok pesantren yang sedang menggeliat,” ujarnya.
Faridi menegaskan kritik terhadap kebijakan pemerintah menambah titik ritel modern skala nasional tidak lantas sebagai bentuk pembenaran terhadap aksi perusakan.
Karena atas namapun penggusuran sepihak tanpa putusan pengadilan tetaplah melanggar hukum positif.
”Kalau perbup ini kan tidak melalui legislatif penyusunannya. Makanya kami menekan kepada pemerintah untuk mengevaluasi kembali aturan itu,” tegasnya.
Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman memastikan eksekutif akan mengevaluasi secara menyeluruh peraturan ritel modern tersebut.
Di samping itu dia juga meminta para investor yang hendak membuka usaha tidak hanya berorientasi pada aspek perizinan, tetapi mempertimbangkan kondisi sosial dan lingkungan di lokasi.
”Sekalipun izin lingkungan sudah tidak ada seperti dulu, saya berharap tetap dilaksanakan sehingga kearifan lokal tetap kita perhatikan. Izin itu bukan dari kita. Sistemnya sudah desentralisasi ke Jakarta, OSS,” pungkasnya. (lil/han)
Editor : Amin Bashiri