PALENGAAN, RadarMadura.id – Polres Pamekasan memilih pasif dalam menyikapi pembongkaran gerai Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Rabu (7/10). Dalihnya, belum ada pihak yang melapor secara resmi kepada Korps Bhayangkara.
Kendati demikian, polisi mengeklaim telah mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi objek perusakan. Yakni dengan memasang garis polisi di sekitar bangunan gerai ritel yang dibongkar massa alumni pondok pesantren dan santri pada Rabu (7/10) malam.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menyatakan, institusinya mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah hukum akan dilakukan apabila pihak yang merasa dirugikan dengan aksi pembongkaran itu melapor secara resmi ke pihak berwajib.
”Polres Pamekasan akan menindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan,” kata Evan.
Kepolisian tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi gangguan keamanan. Karena itu, seluruh pihak diminta menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif. Evan juga mengimbau masyarakat, tokoh agama, serta pihak-pihak terkait tidak mengambil tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan.
Penyelesaian persoalan itu dapat ditempuh melalui jalur hukum dan musyawarah. ”Polres Pamekasan tetap mengedepankan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat,” tegas mantan Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Pamekasan itu.
Massa membongkar bangunan Indomaret menggunakan buldoser, Rabu (7/10). Aksi tersebut merupakan buntut penolakan terhadap keberadaan ritel modern di wilayah tersebut. Penolakan disebut telah disampaikan sejak Juli 2026.
Massa mengeklaim pembangunan gerai tidak sejalan dengan aspirasi ulama dan tokoh masyarakat Palengaan. Di sisi lain, pihak Indomaret sebelumnya menyatakan proses pendirian gerai telah melalui sejumlah tahapan.
Tim Perizinan Indomaret Madura Bowo menyebut pengecekan sertifikat, persetujuan lingkungan, hingga komunikasi dengan warga dan tokoh telah dilakukan. ”Sertifikat sudah atas nama pemilik sendiri. Persetujuan lingkungan sudah. Sepuluh orang sekitar gerai menyetujui dan bersedia tanda tangan. Kepala desa sudah, mendatangi tokoh ulama terdekat sudah,” kata Bowo.
Dia menyebut proses penyewaan lahan juga dilakukan melalui notaris. Seluruh proses tersebut diurus sebelum pembangunan gerai dimulai. ”Baru dibawa ke notaris, lalu dilakukan penyewaan dan pengerjaan. Prosesnya diurus jauh sebelum dibangun,” tukasnya. (afg/jup)
Editor : Amin Bashiri