PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pelarian Hariyanto akhirnya terhenti setelah lebih dari empat tahun. Anak tiri Samli, sopir pikap dalam kasus pembunuhan calon kepala Desa Batu Bintang, Miarto, itu diringkus polisi di wilayah Kecamatan Ambulu, Jember, Kamis (1/10). Hariyanto sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi sejak ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 2022 silam.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menyatakan, penyidik masih melakukan pengembangan setelah Hariyanto berhasil diamankan. Dia diperiksa secara intensif oleh penyidik. Hariyanto bukan nama baru dalam perkara tersebut. Dia merupakan anak tiri Samli, salah satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Miarto.
Tiga tersangka dalam perkara itu ialah Abdul Hamid, Samli, dan Hariyanto. Ketiganya disebut memiliki peran berbeda dalam aksi yang menewaskan Miarto.
”Untuk perannya, tersangka (Hariyanto, Red) ini juga melakukan pembacokan menggunakan celurit terhadap korban,” terang perwira pertama (Pama) Polri tingkat dua itu.
Abdul Hamid lebih dulu menjalani proses hukum. Dia divonis seumur hidup karena terbukti terlibat dalam pembunuhan calon kepala desa tersebut. Sementara Samli sempat menghirup udara bebas setelah memenangkan praperadilan pada 2022.
Namun akhirnya Samli meninggal dunia karena penyakit yang dideritanya. ”Hariyanto ini anak tiri dari Samli. Dia kami tetapkan sebagai daftar buronan Polres Pamekasan sejak 2022 dan baru berhasil diamankan setelah keberadaannya terlacak di Jember,” ujar Yoyok.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada Selasa, 1 Maret 2022. Miarto saat itu tengah berboncengan dengan istrinya menggunakan sepeda motor dalam perjalanan pulang menuju Desa Batu Bintang.
Di wilayah Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar, kendaraan korban terlibat insiden dengan pikap. Setelah kejadian tersebut, Miarto diserang menggunakan celurit. Serangan itu dilakukan Abdul Hamid dan Hariyanto.
Miarto mengalami sejumlah luka bacok hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Samli disebut berperan sebagai pengemudi pikap. Setelah kejadian, penyidik memburu ketiga orang tersebut dan menetapkan Hariyanto sebagai DPO.
Namun, Hariyanto berhasil meloloskan diri. Selama empat tahun keberadaannya berpindah-pindah hingga akhirnya terendus penyidik di wilayah Jember. Pelarian itu berakhir di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.
Polisi kemudian mengamankan Hariyanto pada Kamis (1/10) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Yoyok mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Keterangan Hariyanto akan menjadi bagian dari pengembangan untuk mengurai kembali peran masing-masing tersangka dalam pembunuhan Miarto.
”Pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP,” tegasnya. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 459 subsider Pasal 458 subsider Pasal 262 ayat (4) subsider Pasal 466 ayat (3) UU 1/2023 tentang KUHP. (afg/jup)
Editor : Amin Bashiri