Polres Segera Gelar Perkara Terkait Dumas Korwil BGN Pamekasan

Amin Bashiri • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 10:22 WIB
MEMBERI KETERANGAN: Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama saat berada di ruang kerjanya, Rabu (7/10)
MEMBERI KETERANGAN: Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama saat berada di ruang kerjanya, Rabu (7/10

PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Penanganan pengaduan masyarakat (dumas) yang menyeret Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif akan memasuki babak baru.

Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan memastikan segera melakukan gelar perkara.

Hal itu disampaikan Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan dumas tersebut.

Menurutnya semua pihak yang terkait dengan dumas Korwil BGN Pamekasan telah dimintai keterangan.

”Semua pihak sudah dimintai keterangan. Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara,” ujar Ipda Yoni kepada Jawa Pos Radar Madura.

Dia menegaskan, gelar perkara tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

Namun, Ipda Yoni belum menyebutkan secara detail kapan gelar perkara itu akan dilaksanakan.

”Secepatnya,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi mengenai waktu pelaksanaan gelar perkara.

Aktivis Forum Mahasiswa dan Masyarakat (Formaasi), Iklal Iljas Husain, menyesalkan lambannya proses penanganan dumas yang telah disampaikan pada Jumat (6/5). Sebab, hingga saat ini pengusutan kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

”Sebagai pelapor, tentu kami berharap ada kejelasan dan tindak lanjut yang konkret atas laporan yang sudah disampaikan,” ujar Iklal.

Sementara itu, Ketua Tim Pencari Fakta Nasional (TPF-N) Boby Ferwandi menilai lambannya penanganan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pihak pelapor. Dumas tersebut diharapkan tidak sekadar diterima secara administratif, tetapi juga ditindaklanjuti secara profesional.

”Kami butuh kejelasan, bukan sekadar janji. Yang kami persoalkan adalah ketika prosesnya terkesan berlarut-larut,” pungkasnya. Sekadar diketahui, proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilakukan. Korwil BGN Hariyanto selaku terlapor telah dimintai keterangan.

Selain itu, dua pelapor serta sejumlah pihak lain dari satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) juga telah diperiksa untuk mendalami substansi aduan. Namun, hingga kini pengusutan kasus itu buram.

Terdapat empat poin pelanggaran yang dituduhkan kepada Hariyanto. Yaitu, dugaan adanya indikasi penerimaan upeti, rangkap jabatan, banyaknya dapur MBG beroperasi tanpa instalasi pembuangan air limbah (IPAL), hingga dugaan adanya pungli penentuan titik koordinat bangunan dapur MBG. (lil/yan)

Editor : Amin Bashiri
polres pamekasan Dumas Korwil BGN Pamekasan